Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

KPU Kampar Soal PAW Irwan Saputra: Baru Diterima, Tunggu 5 Hari Kerja

37
×

KPU Kampar Soal PAW Irwan Saputra: Baru Diterima, Tunggu 5 Hari Kerja

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar buka suara terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kampar atas nama Irwan Saputra dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua KPU Kampar, Andi Putra, menyebut pihaknya baru menerima surat usulan PAW tersebut, sehingga saat ini masih dalam tahap awal proses.

Example 600x300

“Surat baru kita terima hari ini, bang. Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW, kami diberikan waktu 5 hari kerja untuk proses verifikasi dan klarifikasi,” kata Andi Putra saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, dalam rentang waktu tersebut, KPU belum dapat menyampaikan hasil karena masih menjalankan tahapan sesuai aturan.

“Sehingga saat ini belum bisa kami sampaikan. Mohon bersabar. Terima kasih,” tambahnya.

Sebelumnya, Media lakukan konfirmasi resmi kepada KPU Kampar untuk meminta kejelasan terkait perkembangan proses PAW tersebut.

Dalam Konfirmasi itu, media mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari status penerimaan usulan dari DPRD Kampar hingga siapa calon pengganti antar waktu berdasarkan hasil Pemilu 2024.

Konfirmasi dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar di publik tetap akurat dan berimbang.

Hingga kini, KPU Kampar masih melakukan verifikasi dan belum mengumumkan nama calon pengganti antar waktu secara resmi.

Example 600x300
error: Content is protected !!