Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak

33
×

Komisi III DPRD Riau dan Pemprov Sidak Galian C PT KKU di Kampar, Sumur Warga Kering dan Sawah Terdampak

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar – Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau meninjau langsung lokasi usaha galian C milik PT KKU di Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Senin (2/3/2026). Sidak dilakukan menyusul laporan warga terkait dugaan dampak lingkungan.

Dalam kunjungan itu, rombongan dewan turut didampingi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau.

Example 600x300

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan persoalan ini akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mendalami aspek perizinan dan dampak lingkungan yang dikeluhkan warga.

“Kita akan panggil pihak perusahaan dan instansi terkait dalam RDP. Kita ingin memastikan aktivitas ini sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” kata Edi di lokasi.

Warga mengaku terdampak sejak aktivitas galian berjalan. Sejumlah sumur dilaporkan mengering, padahal sebelumnya tidak pernah mengalami kekeringan.

“Sejak ada galian C, sumur kami mulai kering. Dulu tidak pernah seperti ini,” ujar Sapi’i, warga Sungai Jalau.

Selain itu, warga juga menyoroti jarak lokasi tambang yang disebut hanya sekitar 15 meter dari lahan persawahan masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada produktivitas pertanian.

“Hanya sekitar 15 meter dari sawah kami. Sekarang sawah mulai kering,” kata warga lainnya yang enggan disebut namanya.

Warga juga menyebut area tersebut dulunya merupakan aliran Sungai Bakung yang kini berubah menjadi lokasi tambang.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, menyatakan PT KKU telah mengantongi izin.

“Izinnya ada,” ujarnya singkat.

Kehadiran Satpol PP Provinsi Riau dalam sidak tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Komisi III DPRD Riau menegaskan akan mendalami kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan dalam RDP mendatang. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, dewan memastikan akan merekomendasikan langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Example 600x300
error: Content is protected !!