Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

Proyek Rp 6 M di Wisata Stanum Kampar Mangkrak, Indikasi Unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Disorot

22
×

Proyek Rp 6 M di Wisata Stanum Kampar Mangkrak, Indikasi Unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Disorot

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar,– Proyek pembangunan aula di kawasan wisata Stanum, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, hingga kini mangkrak dan belum dapat dimanfaatkan. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2024 itu diketahui telah menyerap anggaran negara sekitar Rp 6 miliar, namun capaian fisik bangunan dinilai jauh dari nilai anggaran yang telah dicairkan.

Pantauan wartawan di lokasi, Kamis (22/1/2026), bangunan aula dua lantai tersebut baru sebatas tiang dan lantai yang telah dicor. Sebagian kecil dinding telah terpasang, sementara mayoritas struktur bangunan masih terbuka. Tidak terlihat aktivitas pekerjaan lanjutan maupun papan informasi proyek tahap berikutnya.

Example 600x300

Kondisi ini memunculkan dugaan indikasi kerugian keuangan negara. Pasalnya, dana miliaran rupiah telah dikeluarkan, namun bangunan belum dapat difungsikan dan berisiko mengalami penurunan kualitas akibat lama terbengkalai.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menilai mangkraknya proyek tersebut patut diuji secara hukum melalui audit dan pemeriksaan menyeluruh.

“Jika anggaran Rp 6 miliar sudah dibayarkan, sementara fisik bangunan baru sebatas ini, maka ada indikasi kerugian negara yang harus dijelaskan secara transparan,” kata Daulat kepada wartawan.

Secara yuridis, Daulat menjelaskan bahwa kondisi proyek mangkrak dengan serapan anggaran besar dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, Pasal 2 UU Tipikor mengatur setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Kalau nanti terbukti ada pekerjaan fiktif, mark up, atau pembayaran yang tidak sesuai volume dan mutu pekerjaan, maka secara hukum bisa masuk ke unsur Pasal 2. Sedangkan jika kerugian negara timbul akibat penyalahgunaan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan, itu bisa mengarah ke Pasal 3,” ujarnya.

Namun demikian, Daulat menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur pidana korupsi tetap harus melalui audit investigatif dan pembuktian oleh aparat berwenang, seperti APIP, BPK, maupun aparat penegak hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran proyek mangkrak dapat memperbesar potensi kerugian negara karena bangunan yang tidak difungsikan dan tidak dirawat berpotensi rusak, sehingga membutuhkan tambahan anggaran baru di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama Perumda Kampar Aneka Karya, Syafruddin, belum berhasil dikonfirmasi terkait mangkraknya proyek pembangunan aula wisata Stanum serta rincian penggunaan anggaran Rp 6 miliar tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler belum mendapat respons.

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk apakah proyek tersebut telah diaudit dan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan proyek pembangunan aula di kawasan wisata Stanum.

Example 600x300
error: Content is protected !!