Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Nasional

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp. 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

52
×

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp. 9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus besar. Kali ini dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023. Tak tanggung-tanggung, pengadaan laptop di era Menteri Nadiem Makarim itu menelan angka Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pengadaan ini disinyalir tidak dilandasi kebutuhan riil di lapangan.

Example 600x300

“Bahwa ada pemufakatan jahat. Nah ini masih harus dicari antara siapa dengan siapa. Tapi pemufakatan jahat terkait dengan bahwa Chromebook akhirnya harus dijadikan menjadi pilihan. Padahal, jauh sebelumnya itu sudah dilakukan uji coba, itu kurang tepat karena syaratnya harus internetnya terpenuhi,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.

Dari uji coba dan kajian itu bahwa Chromebook tidak efektif dipakai di Indonesia. Sebab, perangkat tersebut sangat tergantung pada internet, sementara kondisi infrastruktur internet di tanah air saat itu masih belum mendukung.

“Di Indonesia internetnya ketika itu masih belum memadai sehingga diuji coba dengan menggunakan Chromebook itu tidak menghasilkan sesuatu yang maksimal. Tetapi dalam perjalanannya, dalam analisis yang dilakukan, tetap harus melalui pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli.

Kemendikbudristek tetap mengarahkan agar proyek pengadaan tetap berjalan dengan total nilai anggaran Rp9,9 triliun. Padahal penggunaan laptop dengan sistem operasi tersebut dinyatakan tidak layak setelah dilakukan uji coba 1.000 unit.

Terkait hal itu, Harli menegaskan, penyidik Kejagung sedang mendalami apakah praktik tersebut berkaitan dengan upaya markup harga, pengurangan volume, atau bahkan pengadaan fiktif.

BACA JUGA:  Kabur usai Jalani Sidang di PN Jakut, Terdakwa Jawir Ditangkap saat Temui Kekasihnya di Cikarang

“Nah inilah nanti apakah di situ ada markup, apakah di situ fiktif misalnya, pengurangan volume misalnya, itu yang akan didalami,” ucap Harli.

“Jadi tentu nanti penyidik dalam perjalanannya akan mendalami anggaran Rp9,9 triliun ini untuk pengadaan apa saja, tetapi pengadaan pokoknya kan terkait dengan Chromebook. Apakah Chromebook ini ada compliment-nya? Nah ini yang akan ditelusuri terus,” sambung dia.

Dalam kasus ini, total anggaran proyek pengadaan laptop Chromebook mencapai lebih dari Rp9,9 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun lainnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang ditetapkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan pengadaan alat penunjang Teknologi Infomasi Komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chromebook sudah tidak ada.

“Programnya sudah tidak ada,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Gedung SCTV Tower, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Mu’ti menegaskan program pengadaan laptop Chromebook dilakukan di awal Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Oleh karena itu, Mu’ti menegaskan, dugaan korupsi Chromebook tidak ada kaitannya dengan kementerian yang saat ini dipimpinnya.

“Ya, itu kalau saya ikuti beritanya terjadi pada masa Mas Nadiem sebagai menteri pada waktu itu. Dan peristiwanya kan sebenarnya juga terjadi di awal-awal kepemimpinan beliau, ya. Dan itu sudah tidak ada hubungan dengan apa yang kami selenggarakan sekarang ini,” tegas Mu’ti.

BACA JUGA:  Selain Private Jet, DPR Endus Skandal Helikopter hingga Alphard di KPU: Kami Sudah Tahu, tapi...

Senada, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq mengatakan, proyek tersebut sudah berhenti di era menteri sebelumnya. Dia menegaskan, kini pihaknya fokus di bidang-bidang lain terkait pendidikan.

“Itu sudah berhenti di era menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” kata Fajar di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Soal upaya Kejagung mendalami dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, pihaknya menghormati. “Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Fajar.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

“Informasi dari penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga saat ini saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa berjumlah 28 orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Harli tidak merinci nama-nama saksi yang telah diperiksa, tetapi disebut bahwa dua saksi di antaranya FH dan JT, bekas staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Ada beberapa barang bukti yang sudah disita dan mereka berdua sudah termasuk dalam daftar saksi yang sudah dipanggil serta diperiksa,” kata Harli.

FH dan JT, kata Harli, diperiksa karena diindikasi memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi Chromebook ini. Oleh karena itu, penyidik memeriksa keduanya guna menggali lebih banyak lagi informasi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Terkait status kedua mantan stafsus tersebut hingga saat ini masih sebagai saksi.

BACA JUGA:  Narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung Dilibatkan Masak Makanan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

Nama Nadiem Makarim mencuat usai dua mantan staf khususnya saat menjabat sebagai Mendikbudristek, yakni FH dan JT, diperiksa oleh penyidik Jampidsus dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

Selain memeriksa FH dan JT, penyidik juga menggeledah apartemen keduanya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

“Kami kira kalau terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.

“Itu semua yang akan dikerjakan oleh penyidik. Misalnya pihak-pihak mana atau siapa-siapa yang patut dipanggil diperiksa untuk membuat terang. Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” sambungnya.

Harli menyatakan, penyidik akan mendalami keterlibatan semua pihak, baik yang mengarahkan atau pun bekerja sama dalam praktik pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook itu.

“Tentu nanti itu juga menjadi substansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” jelas Harli.(***)

Example 600x300
error: Content is protected !!