Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

Ketua Komisi II DPRD Kampar Bungkam soal Dana Hibah LKS 2026, Diduga Abaikan Kewajiban Pengawasan

13
×

Ketua Komisi II DPRD Kampar Bungkam soal Dana Hibah LKS 2026, Diduga Abaikan Kewajiban Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Toni Hidayat, belum memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi terkait penyaluran dana hibah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tahun Anggaran 2026.

Permohonan konfirmasi tersebut berisi sejumlah pertanyaan penting, mulai dari keterlibatan DPRD dalam pembahasan anggaran, dasar penentuan besaran hibah, hingga mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana.

Example 600x300

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua Komisi II. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.

Secara aturan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 149 ayat (3), disebutkan bahwa DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD oleh pemerintah daerah.

Selain itu, kewajiban keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Pengelolaan dana hibah juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan belum adanya tanggapan, muncul dugaan bahwa fungsi pengawasan dan kewajiban keterbukaan informasi belum dijalankan secara maksimal.

Hingga berita ini diturunkan, Toni Hidayat belum memberikan pernyataan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka.

Example 600x300
error: Content is protected !!