Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimKabupaten Kampar

Sudah Dilaporkan ke BPH Migas, Aktivitas Mafia BBM di SPBU Lipat Kain Justru Makin Brutal – Tekanan Mafia Membuat Polsek Tak Berdaya?

9
×

Sudah Dilaporkan ke BPH Migas, Aktivitas Mafia BBM di SPBU Lipat Kain Justru Makin Brutal – Tekanan Mafia Membuat Polsek Tak Berdaya?

Sebarkan artikel ini
Foto: Kondisi di SPBU Lipat Kain, Terlihat Dum Truk melakukan antrean panjang untuk mengisi BBM, Sabtu sore (7/3/2026)

KAMPAR – Dugaan praktik penimbunan dan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran di SPBU 14-283.628 Lipat Kain, Kabupaten Kampar, semakin menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM disebut-sebut masih berlangsung secara terbuka meskipun laporan sudah disampaikan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan rencana pemeriksaan disebut akan segera dilakukan.

Ironisnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan aktivitas yang semakin masif. Berdasarkan pantauan serta keterangan sejumlah warga, puluhan kendaraan jenis dump truck diduga digunakan sebagai sarana transportasi untuk memindahkan BBM dari SPBU menuju gudang penampungan yang diduga telah disiapkan oleh jaringan mafia BBM. Sabtu (7/3/2026).

Example 600x300

Situasi tersebut berdampak langsung pada masyarakat. Warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM, karena antrean panjang kendaraan besar yang diduga milik para pelangsir membuat kendaraan masyarakat umum tidak dapat melakukan pengisian dengan normal.

“Kadang kami harus menunggu lama karena antreannya dipenuhi mobil dump truck. Masyarakat kecil jadi susah dapat BBM,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kanitreskrim Mengaku Pernah Menindak

Kanitreskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Gufron, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kepolisian sebenarnya pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas mafia BBM di SPBU tersebut.

Menurutnya, pada tahun 2025 pihak Kepolisian Sektor Kampar Kiri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sempat melakukan operasi penindakan terhadap para pelaku.

Namun upaya tersebut justru memicu aksi protes dari sejumlah masyarakat yang mendatangi kantor polisi.

“Pada tahun 2025 Polsek bersama Dirkrimsus Polda Riau pernah melakukan penindakan terhadap mafia BBM di SPBU Lipat Kain ini. Namun saat itu masyarakat melakukan aksi demo di Polsek,” ujar AKP Khamry Gufron.

Akibat kondisi tersebut, menurutnya, situasi menjadi sulit untuk melakukan penindakan lanjutan.

Tokoh Masyarakat Minta Hukum Harus Ditegakkan

Meski demikian, sejumlah tokoh masyarakat menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena tekanan kelompok tertentu.

Mereka berharap Kepolisian Sektor Kampar Kiri tetap menjalankan tugasnya secara profesional dalam menindak dugaan praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat luas.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai aparat kalah oleh tekanan pihak yang mengatasnamakan masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat Kampar Kiri.

Ia juga menegaskan bahwa ketakutan terhadap intervensi pihak-pihak yang diduga terkait mafia BBM tidak boleh menjadi alasan pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

BPH Migas Diminta Segera Turun Audit

Masyarakat kini berharap Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera melakukan audit dan pemeriksaan langsung terhadap distribusi BBM subsidi di SPBU 14-283.628 Lipat Kain.

Selain itu, PT Pertamina Patra Niaga juga diminta melakukan evaluasi terhadap operasional SPBU tersebut guna memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

Publik menilai, jika dugaan praktik ini benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi energi dari pemerintah.

Sementara itu, Media Republik Mata menyatakan akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan aktivitas mafia BBM di wilayah tersebut. Jika pihak terkait memberikan klarifikasi tambahan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Example 600x300
error: Content is protected !!