PEKANBARU – Dugaan pungutan terhadap siswa di SMK Pertanian Terpadu Pekanbaru mulai mendapat perhatian di tingkat pusat. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Suharti, menyarankan agar konfirmasi dan penelusuran kasus tersebut dilakukan kepada Pemerintah Provinsi Riau selaku pengelola sekolah menengah kejuruan negeri.
Hal tersebut disampaikan Suharti saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan dugaan pungutan yang terjadi di SMK Pertanian Terpadu Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Silakan dimintakan konfirmasi ke Pemda Provinsi sebagai pengelola SMK Negeri,” ujar Suharti dalam keterangannya kepada Republik Mata. Sabtu (7/3/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan terhadap SMK negeri memang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan di sektor pendidikan.
Karena itu, sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Riau, untuk segera turun tangan menelusuri berbagai dugaan pungutan yang mencuat di lingkungan SMK Pertanian Terpadu Pekanbaru.
Sebelumnya, muncul sejumlah informasi yang menyebut adanya dugaan pungutan kepada siswa, di antaranya terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk kegiatan PKL, pengadaan seragam sekolah dengan harga tertentu, hingga pengelolaan konsumsi siswa yang tinggal di asrama.
Selain itu, polemik semakin memanas setelah pihak sekolah melalui humas disebut mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan wartawan ke kepolisian terkait pemberitaan dugaan pungutan tersebut.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai langkah tersebut justru dapat memunculkan pertanyaan baru di tengah tuntutan transparansi pengelolaan pendidikan.
Kini publik menunggu sikap tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk melakukan klarifikasi sekaligus audit terhadap berbagai kebijakan yang dipertanyakan di lingkungan sekolah tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















