Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimKota Pekanbaru

Dua Truk Kayu Ilegal Ditangkap di Suaka Margasatwa Kerumutan, Publik Desak Aparat Bongkar Sosok “IP” yang Diduga Pengendali

11
×

Dua Truk Kayu Ilegal Ditangkap di Suaka Margasatwa Kerumutan, Publik Desak Aparat Bongkar Sosok “IP” yang Diduga Pengendali

Sebarkan artikel ini
Foto: Dua Truk Pengangkut Diduga Ilegal Logging di Amankan Oleh BKSDA Riau

PEKANBARU – Pengungkapan pengangkutan kayu olahan diduga ilegal di kawasan konservasi kembali terjadi di Suaka Margasatwa Kerumutan. Aparat dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan dua unit truk bermuatan kayu olahan serta dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan ilegal di kawasan tersebut.

Pengungkapan ini terjadi pada Kamis dini hari (5/3/2026) sekitar pukul 02.50 WIB saat tim patroli melakukan kegiatan Smart Patrol di wilayah konservasi tersebut.

Example 600x300

Kepala BBKSDA Riau melalui Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau, Laskar Jaya Permana, menjelaskan bahwa petugas pertama kali menemukan sebuah truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9869 SU yang sedang memuat kayu di kawasan Parit Mega. Namun saat hendak diamankan, pelaku yang berada di lokasi langsung melarikan diri.

Tak lama berselang, sekitar pukul 03.15 WIB, petugas kembali menemukan sebuah truk Isuzu Giga BM 9382 UN di kawasan Parit Pago. Petugas bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan agar kendaraan tersebut berhenti.

“Supir berinisial G dan kernet H berhasil diamankan petugas di lokasi,” ujar Laskar Jaya Permana, Sabtu (7/3/2026).

Dua unit truk beserta muatan kayu kemudian diamankan ke Kantor Resor Kerumutan Utara sebelum selanjutnya dibawa ke kantor Gakkum di Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.

Namun penangkapan dua orang sopir dan kernet tersebut justru memicu tekanan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.

Sejumlah warga dan aktivis lingkungan di Riau menilai bahwa praktik pengangkutan kayu dari kawasan konservasi seperti SM Kerumutan tidak mungkin terjadi tanpa adanya aktor besar di belakangnya.

Salah seorang aktivis lingkungan di Pekanbaru yang meminta namanya tidak disebutkan menyatakan bahwa aparat harus berani menelusuri pemilik kayu dan jaringan distribusinya, bukan hanya sopir truk.

“Jangan sampai yang ditangkap hanya sopir dan kernet. Mereka ini biasanya hanya pekerja. Aparat harus berani mengungkap siapa pemodal dan pemilik kayu tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa di lapangan beredar informasi adanya sosok berinisial “IP” yang diduga sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas pengangkutan kayu tersebut.

“Nama IP sudah lama disebut-sebut masyarakat. Kalau aparat serius memberantas pembalakan liar di kawasan konservasi, maka pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengendali harus dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.

Menurutnya, kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan merupakan salah satu wilayah konservasi penting di Riau yang menjadi habitat berbagai satwa dilindungi. Aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu ilegal di kawasan tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi kelestarian hutan dan ekosistem.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, baik dari Gakkum KLHK maupun kepolisian, untuk mengembangkan kasus ini hingga ke aktor intelektual dan pemodal utama di balik praktik pembalakan liar tersebut.

“Kalau hanya sopir yang ditangkap, kasus seperti ini akan terus berulang. Penegakan hukum harus menyentuh pemilik dan jaringan di belakangnya,” kata seorang tokoh masyarakat Pelalawan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk membuktikan bahwa penindakan terhadap pembalakan liar di kawasan konservasi tidak berhenti pada pelaku kecil, tetapi juga menyasar aktor besar yang selama ini diduga kebal hukum

Example 600x300
error: Content is protected !!