Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Pekanbaru

PWI Riau Tegaskan Tak Ada Kewajiban Surat Pengantar, SPPG Kampar Dinilai Buat Aturan Sendiri

35
×

PWI Riau Tegaskan Tak Ada Kewajiban Surat Pengantar, SPPG Kampar Dinilai Buat Aturan Sendiri

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa, Ketua PWI Provinsi Riau, Raja Isyam Azwar

PEKANBARU — Polemik pernyataan salah satu Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kampar yang menyebut klarifikasi kepada media harus melalui surat resmi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendapat tanggapan langsung dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau, Raja Isyam Azwar.

Kepada Redaksi Republik Mata, Raja Isyam Azwar menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk melampirkan surat resmi dari PWI dalam melakukan konfirmasi kepada pejabat publik. Kamis (26/2/2026).

Example 600x300

“Tidak ada,” tegasnya saat ditanya apakah terdapat aturan dari PWI yang mewajibkan surat pengantar resmi organisasi dalam proses konfirmasi jurnalistik.

SPPG Disebut Kebijakan Pribadi Pejabat

Terkait sikap Kepala SPPG di Kampar yang hanya bersedia memberikan klarifikasi apabila ada surat resmi dari PWI, Raja Isyam menyebut hal tersebut sebagai kebijakan pribadi pejabat yang bersangkutan.

“Kebijakan pejabat, dikonfirmasi saja ke pejabatnya, atau atasan instansi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa PWI tidak pernah mengeluarkan aturan yang mewajibkan surat pengantar organisasi dalam kerja jurnalistik.

Hak Narasumber, Bukan Aturan Organisasi

Saat ditanya apakah sikap tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembatasan kerja pers, Raja Isyam menyatakan tidak.

“Soal menjawab atau tidak pertanyaan wartawan yang sedang menjalankan pekerjaan jurnalistik, itu hak setiap sumber,” jelasnya.

“Tidak, wartawan masih bisa terus melakukan tugasnya, meski jawabannya ‘begitu’,” tambahnya.

Tak Ada Imbauan Khusus dari PWI

Menanggapi polemik yang berkembang, Raja Isyam juga memastikan tidak ada imbauan khusus dari PWI terkait pemberitaan ini.

“Soal ‘berita ini’, tak ada imbauan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala SPPG di Kampar menjadi sorotan setelah menyampaikan kepada media bahwa klarifikasi hanya akan diberikan apabila terdapat surat resmi dari PWI. Pernyataan tersebut memicu pertanyaan di kalangan insan pers mengenai keterbukaan pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.

Redaksi Republik Mata masih membuka ruang konfirmasi lanjutan kepada pihak SPPG maupun instansi terkait guna memperjelas dasar kebijakan yang diberlakukan tersebut.

Example 600x300
error: Content is protected !!