Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota PekanbaruNasional

Meluruskan Pemikiran: Organisasi Wartawan Bukan “Pemberi Izin” untuk Meliput

95
×

Meluruskan Pemikiran: Organisasi Wartawan Bukan “Pemberi Izin” untuk Meliput

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: Ketua Umum DPP PJS, M. Marhaba

Pekanbaru – Belakangan ini, saya mendapatkan laporan yang sangat mengejutkan dari lapangan. Salah satu wartawan kami mengalami penolakan saat ingin melakukan konfirmasi mengenai program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari sebuah perusahaan penyedia. Alasan yang diberikan sangat aneh: wartawan tersebut diminta untuk melampirkan “rekomendasi dari organisasi wartawan” sebagai syarat untuk wawancara.

Peristiwa ini lebih dari sekadar masalah administratif, tetapi merupakan kesalahan besar dalam memahami bagaimana media beroperasi di Indonesia. Ada pemikiran yang keliru yang perlu segera dibenahi sebelum menciptakan jebakan buruk yang dapat menghambat transparansi informasi publik. Jumat (27/2/2026).

Example 600x300

Salah Paham tentang Peran Organisasi

Sangat penting untuk dipahami dengan jelas: Organisasi wartawan tidak berfungsi sebagai pemberi izin atau surat persetujuan untuk meliput.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengenai Pers, Pasal 7, wartawan memiliki hak untuk memilih organisasi profesinya. Peran organisasi adalah menjadi tempat untuk menjaga etika, meningkatkan keterampilan, dan melindungi anggota secara hukum. Organisasi bertugas mendidik wartawan agar menjadi profesional, namun tidak berhak ikut campur dalam semua urusan redaksi, apalagi dijadikan syarat administratif ketika berkenalan dengan narasumber.

Keabsahan seorang wartawan untuk beraksi di lapangan terikat pada Perusahaan Pers (Media) yang menaunginya, bukan kepada organisasi yang bersangkutan. Kartu Pers (ID Card) dan Surat Tugas dari Pemimpin Redaksi adalah mandat resmi yang sah menurut hukum. Wartawan berujung pada tanggung jawab kepada publik dan redaksinya, bukan kepada ketua dari organisasi profesi dalam aspek operasional sehari-hari.

Ancaman Hukum Menghambat Pers

Penolakan untuk melakukan konfirmasi dengan alasan yang tidak beralasan, terutama mengenai program-program penting nasional seperti MBG yang menggunakan dana publik, dapat melanggar hukum.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers melindungi kebebasan pers untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi. Siapa saja yang secara sengaja menghalangi atau menghambat pekerjaan wartawan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp500 juta.

Menciptakan birokrasi yang tidak perlu—seperti meminta rekomendasi dari organisasi—adalah bentuk penghalangan yang halus.

Solusi: Kembali pada Aturan yang Benar

Sebagai Ketua Umum DPP PJS, saya ingin mengajak untuk melakukan dua hal:

Kepada Narasumber/Instansi: Hentikan pembuatan peraturan internal yang bertentangan dengan UU Pers. Jika wartawan datang dengan identitas media yang tegas dan mengikuti Kode Etik Jurnalistik (sopan dan profesional), berikanlah pelayanan untuk hak bertanya mereka. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan masyarakat.

Kepada Wartawan: Jangan merasa takut. Jika Anda mengalami penolakan karena alasan administratif yang tidak beralasan, penolakan tersebut sebenarnya adalah berita. Catat faktanya, bahwa pihak terkait bersikap tertutup.

Mari kita dudukkan pilar demokrasi ini di posisi yang benar. Jangan biarkan kebodohan akan aturan menghalangi hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.*”

 

Oleh: Mahmud
(Ketua Umum DPP PJS)

Example 600x300
error: Content is protected !!