Republikmata.co.id, Kampar,– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Penegasan ini sekaligus membatasi penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP baru terhadap produk pers.
Menanggapi putusan tersebut, pengamat kebijakan publik MHD Sanusi menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh lagi menggunakan pasal-pasal umum dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) untuk menjerat wartawan. “MK sudah sangat jelas. Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru tidak bisa diberlakukan pada karya jurnalistik,” kata Sanusi, Senin (19/1/2026).
Sanusi menjelaskan, dalam KUHP baru, pasal pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 433, pencemaran melalui tulisan atau media elektronik dalam Pasal 434, serta fitnah dalam Pasal 435. Namun seluruh pasal tersebut bersifat umum dan tidak boleh mengesampingkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis.
“Kalau wartawan bekerja sesuai kode etik dan mekanisme pers, maka penyelesaiannya bukan pidana. Hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers adalah satu-satunya jalur yang sah,” tegas Sanusi. Menurutnya, memaksakan pasal KUHP terhadap pers sama saja dengan membuka ruang kriminalisasi.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun KUHP baru mengatur delik penghinaan sebagai delik aduan, penerapan terhadap wartawan tanpa proses Dewan Pers tetap melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi. “Delik aduan bukan tiket bebas membungkam kritik,” ujarnya.
Sanusi menilai putusan MK ini harus menjadi pedoman mutlak bagi Polri, kejaksaan, dan hakim. Jika masih ada wartawan yang diproses pidana karena pemberitaan, ia menyebut hal itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“MK sudah memberi garis tegas. Kalau aparat masih nekat pakai Pasal 433 atau 434 KUHP baru untuk karya jurnalistik, itu bukan penegakan hukum, tapi pembungkaman demokrasi,” pungkasnya.













