REPUBLIKMATA.COM, KAMPAR — Operasional pasar malam yang berlangsung di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang menghadirkan keramaian tersebut berada di wilayah hukum Polsek Tapung, sehingga aspek perizinan dan pengamanan menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tapung KOMPOL David menyampaikan bahwa perizinan keramaian pasar malam berada dan diterbitkan oleh Polres Kampar.
“Izinnya dari Polres,” ujar KOMPOL David saat dikonfirmasi Wartawan, sabtu(11/1/2026).
Saat ditanya lebih lanjut apakah Polsek Tapung mengetahui secara rinci terkait izin keramaian tersebut, KOMPOL David membenarkan bahwa pihaknya mengetahui adanya izin, namun untuk penjelasan detail ia mengarahkan konfirmasi ke jajaran Polres.
“Tau, Pak. Untuk lebih rinci silakan ke Kanit Intel saja,” katanya.
Kapolsek Tapung tidak memaparkan lebih jauh mengenai detail izin, seperti masa berlaku, ruang lingkup kegiatan, maupun ketentuan teknis pengamanan yang dibebankan kepada penyelenggara pasar malam. Ia menegaskan bahwa kewenangan teknis perizinan berada di Polres Kampar.
Sementara itu, aktivitas pasar malam di Desa Tanjung Sawit masih berlangsung dan menyedot antusiasme masyarakat. Di sisi lain, warga berharap aparat kepolisian dan instansi terkait dapat memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan gangguan kamtibmas, seperti kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun potensi gangguan ketertiban umum.
Wartawan akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada Polres Kampar, khususnya Kanit Intel, guna memperoleh keterangan resmi dan lebih rinci terkait perizinan dan pengamanan pasar malam di wilayah Kecamatan Tapung.













