REPUBLIKMATA.CO.ID, PEKANBARU,– Pasca putusan perkara pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya Iksan 14 Tahun yang dilakukan oleh oknum ASN HW yang bekerja di Rumah sakit UNRI, digelar di Pengadilan negeri kota Pekanbaru, Selasa 31 September 2025 menyisakan keresahan dan hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
Penasehat hukum keluarga korban, Advokat Hasran Irawadi irawadi Sitompul, S.H.,M.H , Rusdi Bromi S.H.,M.H. dkk. sangat menyayangkan proses hukum yang diduga syarat cacat prosedur serta adanya dugaan penyeludupan hukum secara nyata terstruktur sistematis dan syarat Korupsi.
Hasran Irawadi Sitompul,S.H.,M.H.dalam pernyataan tertulis nya yang diterima oleh Republikmata.co.id, Kamis malam (2/10/2025) menyampaikan kekecewaan nya atas putusan Pengadilan negeri Kota Pekanbaru.kepada pelaku hanya divonis 5 tahun penjara.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan beserta alat bukti yang tentunya sedari awal penyidikan sudah didapatkan, kami mempersoalkan alat bukti berupa satu unit senapan angin merk STYLE PCP yang tidak dilakukan uji laboratorium forensik. Kami menduga keras senapan angin tersebut adalah senapan angin yang termasuk jenis alat keamanan,” kata Hasran Irawadi Sitompul.
Diterangkan nya lebih lanjut, berdasarkan Perpol No.1 Tahun 2022 pasal 102 ayat 1 paling sedikit meliputi pistol angin dan senapan angin yang dalam menggunakan-nya wajib mengantongi izin.
Dikatakan lebih lanjut oleh Hasran Irawadi Sitompul, dihubungkan dengan fakta persidangan yang terungkap bahwa saksi istri terdakwa menerangkan setelah suaminya keluar rumah terdengar suara letusan yang sangat/cukup besar.
Tentunya tidak salah jika kita menafsirkan frasa cukup/sangat besar tersebut bermakna sesuatu yang terjadi berupa munculnya suara atau keadaan berupa tingkat efektifitasnya berada diluar yang sewajarnya yang menimbulkan suatu keadaan.
Dari hal inilah kami memastikan bahwa sepatutnya terkait alat berupa senapan angin PCP yang digunakan pada saat penyidikan lebih didalami agar mengungkap senapan angin tersebut masuk kategori senjata api,
Diterangkan lebih lanjut oleh Hasran Irawadi Sitompul, berdasarkan perpol No.1 tahun 2022 sudah sepatutnya terdakwa juga dikenakan undang undang darurat yang masih berlaku No.1 tahun 1959 yang ancaman pidananya juga cukup berat.
Terkait tentang tuntutan 4 Tahun, Hasran menyoroti tentang tuntutan tersebut masih jauh dari rasa terhadap dakwaan dilanjutkan dengan fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kejahatan yang mengakibatkan matinya korban Iksan.
Sebagai mana diatur pada UU perlindungan anak No. 17 Tahun 2016 pasal 80 ayat 3 yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun, serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Semestinya kedua sanksi pada undang –undang ini diakumulasi dengan mempertimbangkan fakta –fakta persidangan yang dinilai memberatkan dan meringankan,
Kalau kita melihat tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 Tahun, maka patut diduga penuntut umum sama sekali tidak mempertimbangkan dalil yang memberatkan, kami melihat penuntut umum lebih dominan kepada subjektifitas terdakwa saja, kata Hasran Irawadi Sitompul.
Berdasarkan uraian diatas maka sangat disayangkan juga atas putusan yang hanya 5 tahun penjara, disini kami menduga hakim majelis yang memeriksa dan memutus perkara ter-register No.759/pid.Sus/2025/PNPBR telah mengenyampingkan nilai nilai yuridis tentang law enforcement.
Kami juga sangat menyayangkan hakim ketua saat membacakan tuntutan saat kata 5 tahun suaranya sangat kecil/pelan nyaris tidak terdengar dari hal ini kami sangat kecewa pelaksanaan dilapangan diduga telah menyimpangi yang seharusnya, untuk itu kami tetap mendorong Jaksa untuk melakukan banding karena putusan hanya 5 tahun masih jauh dari rasa adil meskipun terdakwa dalam putusan tersebut masih fikir-fikir, terangnya.
Kami juga sudah mempersiapkan laporan pengaduan kepada Jaksa Muda Bidang Pengawasan serta Jaksa Agung, Komisi Yudisial, Komnas HAM, serta lembaga lain yang berkompeten dalam perkara ini serta sudah siap dengan upaya hukum lain diluar proses pidana, ucap Hasran Irawadi Sitompul. (tim)















