Republikmata.Co.id, Kampar,- Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dekat aliran sungai Tapung Dekat persawahan masyarakat, di Desa Petapahan Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau. Warga Mintak Kapolda Riau bertindak untuk menertibkan nya.
Salah Satu Warga Petapahan yang tidak mau namanya di Publikasikan oleh Wartawan Rabu 17 Juli 2025 mengungkapkan kepada Wartawan.
“Kuat Dugaan Galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tapung dan Deket Persawahan masyarakat tidak memiliki izin dan kuat dugaan ilegal,” Katanya.
Lanjutkan diterangkan nya, Kapolda 𝐈𝐫𝐣𝐞𝐧 𝐏𝐨𝐥. 𝐃𝐫. 𝐇𝐞𝐫𝐲 𝐇𝐞𝐫𝐣𝐚𝐰𝐚𝐧, 𝐒.𝐈.𝐊., 𝐌.𝐇., 𝐌.𝐇𝐮𝐦 harus berani menertibkan, karna kalau di biarkan ini merusak lingkungan.
“Apalagi Galian C Diduga ilegal tersebut dekat aliran sungai Tapung dan Deket Persawahan masyarakat, ini kan berdampak pada persawahan masyarakat dan berdampak juga rusaknya aliran sungai Tapung, Kapolda Riau tidak boleh kalah oleh Mafia pertambangan, dan harus berani melawan keganasan Mafia pertambangan di daerah Desa Petapahan Kecematan Tapung kabupaten Kampar ini,” tegasnya.
Jika merujuk ke pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.
Dan pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G Pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 161 Mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pengangkutan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar’.