Republikmata.co.id, Jakarta – Pihak Istana Negara menanggapi munculnya nama Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam dakwaan sidang kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo, yang kini menjadi Komdigi.
“Pemerintah itu menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan. Dan kita yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang,” tutur Kepala PCO Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
“Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah kan. Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini,” sambungnya
Hasan berharap masyarakat dan media terus mengawal persidangan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kominfo tersebut. Dia yakin, majelis hakim akan mengambil keputusan terbaik dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Jadi, kita tunggu keputusan pengadilannya sehingga kita tidak mendahului keputusan pengadilan. Jadi, yang ada sekarang itu kita pantau saja. Jadi, kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri,” jelas dia.
Pastikan Pemerintah Tak Intervensi Hukum
Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi hukum. Budi Arie pun diyakini akan bersikap kooperatif apabila nanti diminta hadir di persidangan.
“Ya, ikuti saja prosedur hukum. Kita kan enggak mengintervensi proses hukum. Makanya saya bilang, yang salah akan kelihatan salah ketika proses hukum ini berjalan. Yang tidak salah juga jangan dipaksain bersalah. Yang tidak salah juga akan kelihatan tidak bersalah kalau dalam proses hukum, kan gitu,” Hasan menandaskan.
Budi Arie Disebut Terima 50 Persen
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan isi dakwaan Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa kasus judi online atau judol pegawai Kementerian Kominfo, yang saat ini menjadi Komdigi.
Dalam dakwaan disebutkan adanya jatah 50 persen untuk Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo.
“Nah jadi begini, supaya kami jelaskan secara komprehensif ya, bahwa majelis hakim dalam memeriksa, mengadili suatu perkara, apalagi perkara pidana, tentu didasarkan pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, itu koridornya. Nah, Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya tentu berdasarkan fakta-fakta dalam berkas perkara, tidak boleh lari dari situ,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Harli mengatakan, JPU dalam menyusun surat dakwaan tentu berdasarkan rangkaian bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Nah tentu dalam kaitan perkara ini, kan ada beberapa orang yang sudah statusnya menjadi terdakwa, dan tentu jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya tentu didasarkan pada fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” jelas dia.
Budi Arie Bakal Dihadirkan di Persidangan?
Dia menuturkan, proses persidangan tentunya bergulir dalam rangka mencari kebenaran materi berdasarkan berbagai alat bukti. Nantinya, majelis hakim akan menilai berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, keterangan para terdakwa, hingga petunjuk lainnya.
“Sekali lagi bahwa penuntut umum dalam surat dakwaannya itu, bahwa ada pihak-pihak yang disebut di situ tentu itu didasarkan pada adanya fakta itu di dalam berkas perkara,” kata Harli.
Terkait Budi Arie, apabila dalam proses penyidikan judol pegawai Komdigi telah menjadi saksi di kepolisian, maka JPU berkewenangan menghadirkannya di persidangan.
“Tetapi kalau yang bersangkutan tidak masuk di dalam berkas perkara, dalam daftar saksi misalnya, maka itu dikembalikan kewenangannya kepada majelis hakim untuk menilai apakah harus diminta keterangan atau tidak,” ungkapnya.
“Nah, jadi ini sedang berproses. Kemudian seperti yang saya sampaikan, bahwa itu dasar dari penuntut umum yang menyebutkan pihak-pihak itu dalam surat dakwaan didasarkan pada fakta-fakta yang ada di dalam berkas perkara,” Harli menandaskan.
Peran Budi Arie di Kasus Judol Pegawai Kominfo
Diketahui, nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony. Tertulis pada Oktober 2023, terdakwa diminta oleh Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencarikan orang yang dapat mengumpulkan data situs judol.
Zulkarnaen lantas memperkenalkan Budi Arie kepada terdakwa Adhi Kismanto. Dalam pertemuan tersebut, Adhi mengulas alat pengumpul situs judi online
Adhi pun mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli Kominfo sebagaimana tawaran Budi Arie, namun gagal lolos lantaran tidak memiliki gelar sarjana. Hanya saja, dia tetap menjadi tenaga ahli atas atensi Budi Arie Setiadi.
“Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Ari Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” bunyi kutipan dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.(***)