Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Nasional

Nasir Djamil Apresiasi Tindakan Kapolri Copot Kapolres Ngada, Tunggu Proses Hukum dan Sidang Etik

102
×

Nasir Djamil Apresiasi Tindakan Kapolri Copot Kapolres Ngada, Tunggu Proses Hukum dan Sidang Etik

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Hal ini dilakukan setelah Fajar terlibat dalam kasus narkoba dan asusila yang mencoreng nama institusi Polri.

Nasir Djamil menilai bahwa keputusan Kapolri tersebut sudah tepat dan mengungkapkan harapannya agar proses hukum dan sidang etik terhadap AKBP Fajar segera dilakukan. “Langkah Kapolri untuk mencopot Kapolres Ngada sudah sangat tepat. Selanjutnya, saya menunggu proses etik dan hukum yang akan dilaksanakan,” ujar Nasir dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Example 600x300

Nasir juga mengungkapkan bahwa masyarakat sangat kecewa dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar. Banyak pihak yang berharap agar oknum polisi tersebut dipecat dengan tidak hormat jika terbukti bersalah. “Sejumlah masyarakat menyatakan agar Kapolres itu dipecat dengan tidak hormat jika terbukti melakukan perbuatan keji dan memalukan tersebut,” ujar Nasir.

BACA JUGA:  Tegas, LBP ke Prabowo: Pejabat Yang Membangkang Efisiensi Anggaran Pecat Aja

Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino. Ia sebelumnya menjabat Kapolres Nagakeo. AKBP Fajar sebelumnya ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diduga karena kasus narkoba dan asusila.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, melihat proses kasus ini berjalan lama. Namun, kata Anam, ternyata hal itu terjadi karena penguraian konstruksi peristiwanya membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

“Saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” kata Anam.

Example 600x300
error: Content is protected !!