Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Nasional

DPR RI Lakukan Sidak Minyakita, Ketua DPW IKAPPI: Bukti Ketegasan dan Kepedulian Terhadap Masyarakat

100
×

DPR RI Lakukan Sidak Minyakita, Ketua DPW IKAPPI: Bukti Ketegasan dan Kepedulian Terhadap Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini (kiri) mengecek ketersediaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di sub-pangkalan warung eceran di Jakarta,

Republikmata.co.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPW IKAPPI Jakarta) memberikan apresiasi penuh terhadap langkah tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan jajaran Komisi VI DPR RI dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati.

Sidak ini menjadi bukti nyata keberpihakan DPR RI terhadap masyarakat dengan memastikan distribusi Minyakita tetap sesuai standar dan harga eceran tertinggi (HET), terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Example 600x300

Ketua DPW IKAPPI Jakarta, Miftahudin, menilai langkah DPR RI ini sebagai bukti ketegasan dan kepedulian terhadap stabilitas pasar serta perlindungan hak-hak pedagang dan konsumen.

“Kami dari DPW IKAPPI Jakarta memberikan apresiasi 100% kepada Bapak Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi VI DPR RI atas langkah konkret ini. Keputusan untuk turun langsung ke pasar menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat. Ini bukan sekadar sidak biasa, tetapi bentuk keseriusan dalam memastikan Minyakita tetap sesuai takaran dan harga,” ujar Miftahudin, di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

BACA JUGA:  KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil, Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Lebih lanjut, Miftahudin mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, terkait pengawasan distribusi Minyakita di wilayah Jakarta.

“Kami di IKAPPI Jakarta tidak tinggal diam. Beberapa hari lalu, saya sudah berkoordinasi dengan Pak Agus Himawan, Dirut Perumda Pasar Jaya, untuk membahas keseriusan semua pihak dalam mengawal persoalan Minyakita di Jakarta. Komitmen kuat dari berbagai stakeholder sangat diperlukan agar distribusi Minyakita tetap transparan, adil, dan tidak merugikan pedagang maupun konsumen,” ujarnya.

Adapun dalam sidak DPR RI, ditemukan adanya minyak goreng bermerek lain yang volumenya tidak sesuai dengan kemasan, sementara Minyakita dari tiga produsen besar telah memenuhi standar.

BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Kampar Terpilih Terlihat Semangat Ikuti Gladi Resik Menjelang Pelantikan 

IKAPPI menilai temuan ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan pihak terkait agar pengawasan terhadap minyak goreng bersubsidi semakin diperketat.

“Sidak ini membuktikan bahwa DPR RI tidak tinggal diam. Kami berharap langkah-langkah seperti ini dilakukan secara berkala agar tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat,” ujarnya.

Dengan demikian, DPW IKAPPI Jakarta siap berkolaborasi dengan DPR RI dan instansi terkait untuk memastikan distribusi Minyakita tetap berjalan sesuai standar, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, modus yang dilakukan oknum yang melakukan ketidaksesuaian volume terhadap produk Minyakita.

Moga menjelaskan, bahan baku MINYAKITA yang terindikasi dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sehingga repacker mengurangi volume isi untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku.

BACA JUGA:  Cukup Lama Menjabat, Kapolri Sigit Listyo Tukar Kapolda Riau

Selain itu, repacker tersebut juga menaikan harga jual, sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak akan tercapai.

“Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng MINYAKITA sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025,” kata Moga, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Adapun Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” ujar Moga.

Example 600x300
error: Content is protected !!