Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Nasional

Perkara Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Saksi Kunci dan Janji Akan Koperatif 

227
×

Perkara Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Saksi Kunci dan Janji Akan Koperatif 

Sebarkan artikel ini
Walikota Bandung Ridwan Kamil saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11). Pria yang akrab Emil ini bermaksud untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan Festival Hari Antikorupsi 2015 di Bandung pada Desember mendatang.

Republikmata.co.id, Jakarta – Pada siang bolong, rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang terletak di Jalan Gunung Kencana, RT 06/RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung mendadak kedatangan sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melakukan penggeledahan.

Penggeledahan yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) yang diduga terkait mark-up dana iklan mencapai Rp 200 miliar selama periode 2021-2023.

Example 600x300

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Bandung berlangsung selama beberapa jam. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan iklan.

“Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” ungkap Fitroh Rohcahyanto, Selasa (11/3/2025).

Fitroh mengakui KPK belum pernah memanggil Ridwan Kamil terkait kasus ini. Ia pun belum memastikan kapan pihaknya akan memeriksa mantan Wali Kota Bandung tersebut.

“Kita lihat saja prosesnya, penyidik yang paham terkait teknisnya,” jelas Fitroh.

Fitroh mengaku kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. “Ratusan miliar, angka persisnya lupa,” kata Fitroh.

Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan hasil detailnya akan diumumkan pada konferensi pers. Namun hingga saat ini, KPK belum merilis informasi mengenai temuan selama penggeledahan.

Meskipun Ridwan Kamil belum pernah diperiksa sebelumnya, KPK menegaskan penggeledahan dilakukan karena telah memiliki bukti yang cukup.

KPK sendiri telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 27 Februari 2025 dan menetapkan beberapa tersangka, meskipun identitasnya masih dirahasiakan.

BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Kampar Terpilih Terlihat Semangat Ikuti Gladi Resik Menjelang Pelantikan 

KPK juga tengah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam penyelidikan.

sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengaku tidak mengetahui alasan pasti pengunduran diri Yuddy. Termasuk apakah terkait dengan pemeriksaan BJB oleh KPK.

“Saya tidak tahu inti dari pengunduran itu, yang jelas bagi saya pengunduran itu adalah sikap yang lebih baik dibanding meneruskan memimpin BJB, karena ada beberapa hal soal pengelolaan yang menurut saya juga tidak terpenuhi,” kata Dedi.

Terkait dengan penyidikan KPK, Dedi mengatakan mereka mengikuti apa yang menjadi ketentuan dan memberikan penegasan bahwa kasus hukum ini tidak akan mengganggu proses pelayanan di BJB.

“Kita hormati seluruh proses hukum itu, karena ini sudah mengundurkan diri tidak akan mengganggu proses pelayanan BJB sendiri,” ujarnya lagi.

Ridwan Kamil Jadi Saksi Kunci?

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut penggeledahan yang dilakukan di rumah Ridwan Kamil sangat menarik, mengingat mantan Gubernur Jawa Barat itu belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh KPK.

Menurut Yudi, penggeledahan merupakan kewenangan penyidik yang dilakukan ketika ada indikasi bahwa barang bukti penting disembunyikan di lokasi tersebut.

“Artinya, penyidik mempunyai kebutuhan untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil,” jelas Yudi kepada Liputan6.com.

Namun, kenyataannya Ridwan Kamil belum pernah diperiksa oleh KPK dalam proses penyidikan ini. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, KPK biasanya akan memanggil seseorang terlebih dahulu sebelum menjadikannya tersangka.

BACA JUGA:  Kalah di Prapradilan Sekjen PDIP Hari ini di Panggil KPK Kasus Korupsi Dugaan Suap PAW

“Karena menang tidak mungkin KPK menjadikan tersangka kalau belum pernah diperiksa terlebih dahulu dalam proses penyidikan, kalaupun belum diperiksa seharusnya sudah pernah dipanggil tapi dia tidak pernah datang karena tidak ada upaya paksa karena belum pro justitia,” ujarnya.

Sehingga, menurut KPK, bisa saja Ridwan Kamil merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi di BJB.

“Saya yakin bahwa meskipun biasanya penggeledahan dilakukan di rumah-rumah tersangka, Ridwan Kamil bisa menjadi saksi kunci dalam perkara ini,” katanya.

Yudi juga menambahkan, meskipun Ridwan Kamil belum dipanggil, KPK pasti sudah memiliki bukti yang kuat sebelum melakukan penggeledahan.

“Penggeledahan dilakukan bukan tanpa alasan. KPK kemungkinan besar sudah memiliki informasi mengenai keterlibatan Ridwan Kamil dalam dugaan korupsi bank BJB dana iklan BJB,” ujarnya.

Yudi meminta agar KPK segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun sektor swasta.

“Daripada terjadi persepsi KPK segera mengumumkan siapa saja yang jadi tersangka dari 5 orang tersebut baik di klaster penyelenggara negara maupun klaster swasta,” tandasnya.

Sementara Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian menilai wajar jika KPK menggeledah dan menyita barang bukti yang ditemukan di rumah Ridwan Kamil meski ia belum pernah diperiksa.

“Dalam tindak pidana korupsi KPK atas izin dewan pengawas berhak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti meskipun Ridwan Kamil belum diperiksa sama sekali,” kata Ahmad dilansir dari Liputan6.com, Selasa, (11/3/2025).

BACA JUGA:  Fachrul Razi Tegaskan Komitmen Desa Bersatu Dukung Koperasi Merah Putih dan Pembangunan Ekonomi Desa

Sofian yakin, KPK sudah memiliki alat bukti yang kuat atas keterlibatan Ridwan Kamil sehingga berani menggeledah kediamannya. Penetapan Ridwan Kamil sebagai tersangka menurutnya, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/PUU/2014 yaitu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan mendapatkan minimal 2 alat bukti.

“Ridwan Kamil harus diperiksa lebih dahulu sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti,” jelasnya.

“Jika diperlukan diperiksa lagi dalam kedudukan Ridwan Kamil sebagai tersangka.”

Ridwan Kamil Janji Kooperatif

Ridwan Kamil sendiri mengakui kediamannya digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” tutur Ridwan Kamil dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, penyidik KPK datang dengan membawa surat resmi penggeledahan di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung atau membantu tim KPK secara professional,” jelas dia.

Ridwan Kamil enggan membahas lebih jauh perihal penanganan kasus BJB yang tengah bergulir di KPK. Termasuk urgensi atas penggeledahan di rumahnya.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

Example 600x300
error: Content is protected !!