Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten KamparRiau

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Dekat Aliran Sungai Tapung

7342
×

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Dekat Aliran Sungai Tapung

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar – Aktivitas Pertambangan Jenis Galian C, seperti Tambang Pasir, beroperasi di daerah dekat Aliran Sungai (DAS) di Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, diduga tanpa izin yang lengkap.

Kuat Dugaan Penambang Galian C jenis pasir di dekat Aliran Sungai (DAS), Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, tidak memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), yang seharusnya menjadi kewajiban, bagi setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Example 600x300

Hal ini terpantau oleh Wartawan di lapangan Jum’at 14 Febuari 2025. Ada alat excavator Warna kuning yang beroperasi dan Juga mengunakan mesin penyedot pasir.

Selanjutnya Wartawan Konfirmasi Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengatakan,”Terimakasih atas informasinya, akan kita cek nanti di lapangan,” ungkapnya dengan singkat.

BACA JUGA:  Danramil 16/Tapung Hadiri Peresmian Program Makan Siang Bergizi di Kecamatan Tapung

Galian C yang tidak memiliki dokumen ini berisiko besar terhadap kerusakan lingkungan, seperti longsor, erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat alami. Selain itu, para penambang ilegal juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan pekerja yang terlibat, karena mereka diduga tidak memperoleh jaminan keselamatan yang memadai. Dugaan lainnya adalah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk alat berat seperti excavator atau beko, yang semakin memperburuk masalah.

Jika merujuk aturan, penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk aktivitas alat berat dan truk pengangkut galian dan hal tersebut diduga telah melanggar aturan hukum sesuai Pasal 55 juncto pasal 56 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam ) tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar rupiah, yang dari pihak perusahaan tidak boleh menggunakan BBM subsidi akan tetapi harus menggunakan BBM industri sesuai UU Migas.

BACA JUGA:  BPN-ICI Desak Pengukuran Ulang HGU PT SDA dan Investigasi Limbah Pabrik Kelapa Sawitnya

Dan Juga merujuk ke Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar

kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara dan tanah dan pasir kerikil dan lainnya, yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun

Example 600x300
error: Content is protected !!