Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimKabupaten Kampar

Satnarkoba Polres Kampar Ringkus Seseorang Diduga Pengedar Sabu di Langgini, Amankan 16,08 Gram Barang Bukti

103
×

Satnarkoba Polres Kampar Ringkus Seseorang Diduga Pengedar Sabu di Langgini, Amankan 16,08 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali berhasil menggerebek seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lingkar, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah TH (36). Penangkapan dilakukan pada Senin (10/02/2025) sekira pukul 00.10 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang mendapatkan informasi mengenai aktivitas tersangka, langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat berada di dalam rumahnya, tersangka langsung dibekuk.

Example 600x300

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 4 (empat) paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di selipkan di bawah kompor gas yang berada di dapur rumah pelaku TH,” ujar AKP Era Maifo

BACA JUGA:  Rayakan HUT Kampar Ke-75, Ketua KNPI Riau Sentil Telinga Para Pejabat "Kalian Mewah Semua, Tapi Masih Ada Rumah Warga Layaknya Kandang Ayam"

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang di dapat dari DD (DPO) di tepi jalan Pasar Pagi Arengka Kota Pekanbaru,” tambah AKP Era Maifo

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 16,08 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti plastik bening, kotak warna hitam, dan handphone merk Infinix warna hijau.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Polsek Tapung Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Petapahan Jaya Dengan BB 4,86 Gram

Penangkapan ini membuktikan keseriusan Satuan Narkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.

Example 600x300
error: Content is protected !!