Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimKabupaten Kampar

Polsek Tapung Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Petapahan Jaya Dengan BB 4,86 Gram

82
×

Polsek Tapung Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu di Petapahan Jaya Dengan BB 4,86 Gram

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polsek Tapung berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Tersangka yang diamankan adalah SS (30). Penangkapan dilakukan pada Jumat (07/02/2025) sekira pukul 12.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat. Sabtu (8/2/25).

Example 600x300

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung, atas perintah Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjuk. Tim menemukan tersangka sedang duduk di ruang tamu sebuah rumah di Gang Punai, SP I Petapahan Jaya.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, kami menemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) paket narkotika yang diduga jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, 5 (lima) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah kotak yang dilapisi lakban hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A55 warna putih dan uang tunai sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah),” jelas Kompol David Harisman.

BACA JUGA:  Konflik Lahan di Rohil Berpotensi Perang Saudara, Kapolres Blokir Wa Wartawan

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari TN (DPO) dan digunakan untuk dijual kepada pembeli.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol David Harisman.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Tapung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Example 600x300
error: Content is protected !!