Republikmata.co.id, Pekanbaru – Niat baik Pemerintah Pusat untuk masyarakat Kampar yang berada di 2 kecamatan Tapung dan Kecamatan Tapung Hilir ternyata jadi ajang mencari keuntungan bagi oknum-oknum yang punya wewenang.
Diketahui Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Kecamatan Tapung dan Kecamatan Tapung Hilir pada Tahuan 2024 lalu itu, ternyata terjadi indikasi pungutan liar kepada masyarakat. Jum’at (31/1/2025).
Beberapa masyarakat kepada media ini menyatakan bahwa, ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Kopsa SP3 meminta uang sebesar Rp 2 juta per hektar kepada masyarakat penerima program PPTPKH.
“Iya, per hektar kami dimintai uang 2 juta oleh Ketua KUD Kopsa SP3 untuk peruntukan biaya program PPTPKH,” ujar warga yang tidak ingin namanya ditulis.
Menurutnya, seluruh masyarakat dibebankan biaya dalam program PPTPKH pada tahun 2024 lalu itu. Masyarakat tidak tau kalau itu semua ditanggung biayanya oleh pemerintah.
“Kami tidak tau, kami diminta untuk biayanya, ternyata memang gratis, akal akal oknum KUD Kopsa SP3 ternyata,” ucapnya.
Untuk diketahui, Luas bidang tanah yang akan dilakukan pelepasan kawasan hutan pada perkebunan sawit rakyat di Desa kota Baru sebanyak 151 bidang sekitar 258 Hektar dan desa Suka Maju sebanyak 192 bidang sekitar 335 hektar.
Media ini akan terus memberitakan kelanjutan dugaan pungli program PPTPKH hingga semua yang terlibat diproses secara hukum.
Sementara itu, Ketua KUD Kopsa SP3 ketika dikonfirmasi oleh media bungkam. Hingga berita ini diterbitkan