Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Ragam

Galian Tanah Timbunan Ilegal di Belakang Stanum Tidak Sanggup Polres Kampar Menertibkan

138
×

Galian Tanah Timbunan Ilegal di Belakang Stanum Tidak Sanggup Polres Kampar Menertibkan

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar, Galian tanah timbunan diduga ilegal di Belakang Stanum Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Riau, pas di belakang Kapolres Kampar. Tetap beroperasi dan kuat dugaan pihak polres Kampar tidak sanggup menertibkan nya.

Hal ini di ungkapkan oleh Warga Salo yang tidak mau di publikasikan oleh Wartawan identitasnya Jum’at 31 Januari 2025.

Example 600x300

“Galian Tanah Timbunan Diduga tidak mengantongi izin di belakang Stanum ini Tetap beroperasi dan kuat dugaan pihak polres Kampar tidak sanggup menertibkan nya dan tidak ada keseriusan pihak polres Kampar,” ujar nya.

Lanjut, di terangkannya, ini memang luar biasa di belakang polres Kampar ada Galian tanah timbunan Ilegal.

BACA JUGA:  Dituntut 7,6 Tahun, Hakim Vonis Bebas Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang

“Kita berharap pihak polres Kampar serius dalam hal ini, karena Galian tanah timbunan ini kalau musim hujan seperti ini membuat jalan di depan rumah warga berlumpur dan kalau musim panas berdebu,” harapannya.

Selanjutnya Wartawan Konfirmasi Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, SIK, Sampai berita ini di terbitkan tidak ada komentar dan tanggapan nya.

Jika merujuk ke pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.

BACA JUGA:  LPPNRI Surati Inspektorat Kampar Secara Resmi Untuk Pemeriksaan khusus di Desa Indra Sakti

Dan pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G Pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 Mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pengangkutan, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar’.

Example 600x300
error: Content is protected !!