Republikmata.co.id, Kampar – Salah seorang pengelola usaha tambang galian C diduga ilegal di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar menjual nama Pejabat Utama Polda Riau dan Walikota Payakumbuh terpilih sebagai pemilik.
Hal itu, dikatakan pengelola galian C kepada awak media dilokasi pertambangan tersebut saat didatangi beberapa wartawan guna konfirmasi. Jum’at (25/1/2025).
” Iya bang, ini punya nya Ditreskrimum Polda Riau dan dr. Zulmaeta,” ucap si pengelola galian C.
Mendapati informasi dari pengelola galian C ini, awak media langsung mengkonfirmasi hal tersebut kepada Ditreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, SH., S.I.K. terkait informasi kebeneran kepemilikan tambang galian C di Pulau Tinggi tersebut.
” Saya tidak punya aquari,” ujar Kombes pol Asep Darmawan.
Lanjutnya, gak benar tuh jangan bawa-bawa nama saya, kapan pula saya punya usaha galian C.
” Terimakasih infonya, saya juga akan cek kesana,” ujar Kombes pol Asep Darmawan.
Sementara itu, media belum berhasil mengkonfirmasi kepada dr. Zulmaeta terkait kebenaran informasi tudingan kepadanya sebagai salah satu pemilik galian C di Pulau Tinggi tersebut.
Ditempat terpisah Polres Kampar belum memberikan keterangan maraknya galian C tidak berizin di wilayah hukumnya.