Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Pelalawan

Dibalik Penangkapan Dua Truk Kayu Ilegal di Pelalawan, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Berinisial DV

16
×

Dibalik Penangkapan Dua Truk Kayu Ilegal di Pelalawan, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum Berinisial DV

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Penangkapan dua unit kendaraan yang diduga mengangkut kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Pelalawan mulai memunculkan berbagai informasi baru di tengah masyarakat. Salah satu informasi yang beredar menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial DV yang disebut-sebut memiliki peran dalam aktivitas peredaran kayu ilegal di wilayah Teluk Meranti dan Siak Kecil.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut mereka, DV diduga memiliki pengaruh dalam jaringan distribusi kayu yang berasal dari kawasan hutan dan kemudian dipasarkan ke sejumlah lokasi pengolahan kayu. Jum’at (5/6/2026).

Example 600x300

“Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar dan selanjutnya dibawa ke sejumlah sawmill yang berada di wilayah Desa Teratak Buluh,” ujarnya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun institusi terkait yang membenarkan dugaan keterlibatan DV dalam kasus tersebut.

Penangkapan dua kendaraan pengangkut kayu tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap aktor-aktor yang berada di balik jaringan illegal logging yang selama ini diduga beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Pelalawan dan sekitarnya.

Aktivitas pembalakan liar sendiri telah lama menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam kelestarian hutan. Masyarakat berharap proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada sopir atau pengangkut kayu, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap alur peredaran kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal, termasuk menelusuri lokasi penampungan, pengolahan, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Example 600x300
error: Content is protected !!