KAMPAR — Penanganan perkara dugaan penyimpangan penetapan dan penegasan batas Desa Indra Sakti kian menuai sorotan tajam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dinilai belum menunjukkan transparansi dan ketegasan dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak 2024 ini terkesan berjalan di tempat. Hingga kini, proses hukum baru menjerat satu pihak, yakni mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan. Sementara aktor-aktor lain yang diduga memiliki peran penting dalam proses penetapan batas desa belum tersentuh secara menyeluruh. Selasa (2/4/2024).
Padahal, perkara ini menyeret sejumlah nama dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021. Salah satu yang pernah diperiksa adalah Refizal, saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar.
Namun, perhatian publik justru tertuju pada sosok Ahmad Yuzar yang tercatat sebagai Ketua Tim PPBDes tahun 2021—posisi kunci yang semestinya memiliki tanggung jawab strategis dalam proses penetapan batas wilayah desa. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, belum tersentuhnya pimpinan tim dalam proses penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Dalam perkara yang menyangkut kebijakan dan keputusan tim, posisi ketua jelas sentral. Jika belum dilakukan pemeriksaan, wajar publik mempertanyakan keseriusan penegakan hukum,” ujar seorang pengamat hukum.
Kajari Dinilai Menghindari Konfirmasi
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar juga belum membuahkan hasil. Dalam beberapa kesempatan, pihak Kejari Kampar terkesan menghindari pertanyaan yang diajukan media, bahkan memilih tidak memberikan keterangan substansial terkait perkembangan perkara ini.
Sikap tersebut semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan secara terbuka.
Di tengah situasi tersebut, muncul pula spekulasi liar di masyarakat yang menduga adanya faktor non-yuridis yang memengaruhi arah penyidikan. Bahkan, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah ada keberanian aparat penegak hukum untuk menyentuh pihak-pihak tertentu yang memiliki posisi strategis.
Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas persepsi publik yang membutuhkan pembuktian melalui langkah penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Perkara ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Kejari Kampar. Prinsip equality before the law menuntut agar setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa tanpa pandang bulu, terutama mereka yang berada pada posisi pengambil keputusan.
Desakan agar dilakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim PPBDes semakin menguat. Publik menilai, langkah tersebut penting untuk mengurai konstruksi perkara secara utuh, sekaligus menjawab keraguan yang berkembang di tengah masyarakat.
Jika penanganan perkara ini terus berjalan tanpa menyentuh aktor-aktor kunci, bukan hanya berpotensi melemahkan substansi hukum, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kini, sorotan tertuju pada Kejari Kampar: akankah berani membuka seluruh fakta, atau justru membiarkan tanda tanya ini terus membesar di ruang publik?















