Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Indragiri Hulu

Diduga Kebal Hukum, Bos Rokok Ilegal Berinisial HN di Inhu Masih Bebas Beroperasi?

48
×

Diduga Kebal Hukum, Bos Rokok Ilegal Berinisial HN di Inhu Masih Bebas Beroperasi?

Sebarkan artikel ini

Pernah Diamankan, Tak Pernah Disidangkan

Sebuah Rumah Disalah satu Desa Di kecamatan Rengat Barat, Diduga disulap menjadi gudang rokok Ilegal

INDRAGIRI HULU – Nama HN kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pria yang disebut-sebut sebagai salah satu pemain besar dalam peredaran rokok ilegal itu diduga masih bebas menjalankan bisnisnya, meski sebelumnya pernah diamankan aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi media ini, HN tidak membantah masa lalunya. Ia mengakui pernah berurusan dengan aparat dari Bea Cukai Tembilahan sekitar 11 bulan lalu. Rabu (25/2/2026).

Example 600x300

“Saya sudah tidak lagi menjalankan bisnis itu,” ujar HN singkat kepada media.

Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat. Mereka menyebut aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai masih berlangsung hingga saat ini.

Dugaan Penyelesaian di Bawah Tangan

Pengakuan HN bahwa dirinya pernah diamankan tetapi tidak pernah menjalani proses persidangan memunculkan tanda tanya besar. Mengapa kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana cukai itu tidak sampai ke meja hijau?

Sebagaimana diketahui, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cukai. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, praktik ini juga merusak persaingan usaha yang sehat.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut, kasus HN kala itu “tidak berlanjut”. Dugaan kuat di tengah masyarakat menyebut adanya penyelesaian di bawah tangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan penghentian perkara tersebut.

Aktivitas Masih Berjalan?

Beberapa warga di wilayah Inhu kepada media ini mengaku masih dengan mudah menemukan rokok tanpa pita cukai yang diduga dikendalikan oleh jaringan HN.

“Masih ada dijual. Bukan rahasia lagi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Jika benar aktivitas itu masih berlangsung, maka muncul pertanyaan lanjutan: di mana fungsi pengawasan dan penindakan?

Peredaran rokok ilegal sejatinya menjadi kewenangan penindakan aparat penegak hukum dan instansi terkait di bidang cukai. Namun jika pelaku yang sudah pernah diamankan tetap bebas dan diduga kembali beroperasi, publik tentu berhak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.

Ujian Serius Bagi Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu dan Bea Cukai Tembilahan. Transparansi diperlukan untuk menjawab keraguan publik.

Apakah benar HN sudah sepenuhnya berhenti dari bisnis rokok ilegal?

Jika memang pernah diamankan, mengapa tidak sampai ke proses persidangan?

Apakah ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? Jika ada, apa dasar hukumnya?

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian Polres Inhu maupun Bea Cukai Tembilahan.

Masyarakat berharap aparat tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Sebab ketika hukum diduga bisa “selesai di bawah tangan”, yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara—tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Example 600x300
error: Content is protected !!