Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimKabupaten Kampar

Komplotan Pencuri Komponen Tower Telkomsel Berhasil di Tangkap Polsek Tapung

155
×

Komplotan Pencuri Komponen Tower Telkomsel Berhasil di Tangkap Polsek Tapung

Sebarkan artikel ini

Telkomsel Alami Kerugian 32 Juta

Republikmata.co.id, Kampar – Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen Tower milik PT. Telkomsel. Tiga tersangka, ZF (27), FZ (32), dan HH (36), diamankan pada Minggu (19/01/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja Melalui, Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan YR (42), karyawan PT. Telkomsel, yang melaporkan hilangnya satu unit RRU (Radio Remote Unit) milik perusahaan di Tower PT. Telkomsel yang terletak di Akasia VIII Desa Gading sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Example 600x300

Tim Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, tim mendapati dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang membawa satu unit RRU warna putih di Desa Gading Sari.

BACA JUGA:  Pengelola Galian C Diduga Ilegal di Pulau Tinggi Kampar Sebut Nama PJU Polda Riau dan Walikota Payakumbuh Terpilih Sebagai Pemilik

“Kedua orang tersebut, FZ dan HH, diamankan dan diketahui bahwa mereka telah mencuri RRU tersebut dan hendak mengirimnya ke Jakarta melalui ekspedisi,” dikatakan Kompol David Harisman.

Dikatakan Kompol David Harisman, tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap ZF yang diketahui ikut serta dalam pencurian tersebut, ujarnya.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka ZF melakukan pencurian dengan cara memanjat Tower PT. Telkomsel dan mengambil RRU tersebut. Sementara, FZ dan HH menunggu di bawah. Mereka berencana untuk menjual RRU yang dicuri tersebut ke Jakarta melalui ekspedisi,” ucap Kompol David Harisman.

Dari pengakuan para tersangka, juga telah melakukan pencurian di sejumlah tower di wilayah Tapung, baik milik Telkomsel maupun Indosat, selama tahun 2024, tambahnya.

BACA JUGA:  Polsek Bukit Kapur Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Diduga Narkotika

“Atas kejadian tersebut, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000 (Tiga puluh dua juta rupiah),” terangnya.

Tersangka ZF, FZ dan HH dijerat dengan Pasal 363 KUH.Pidana dan saat ini ditahan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut.

Example 600x300
error: Content is protected !!