Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Kampar

Diduga Langgar RTRW Riau, PT Tenang Jaya Sejahtera Bakal Didemo Sejumlah Mahasiswa

152
×

Diduga Langgar RTRW Riau, PT Tenang Jaya Sejahtera Bakal Didemo Sejumlah Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

KAMPAR — Perusahaan PT Tenang Jaya Sejahtera diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau 2018–2038 terkait pembangunan fasilitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Kampar.

Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah Yayasan Riau Madani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn, penggugat menilai lokasi fasilitas limbah B3 yang dibangun PT Tenang Jaya Sejahtera tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Provinsi Riau. Minggu (25/1/26).

Example 600x300

Berdasarkan Perda RTRW Riau, kawasan industri pengolahan limbah B3 hanya diperbolehkan berada di Kabupaten Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis. Sementara itu, Kabupaten Kampar tidak termasuk dalam wilayah yang ditetapkan untuk kegiatan tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan penggugat secara verstek dan menyatakan PT Tenang Jaya Sejahtera telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membongkar fasilitas pengolahan limbah B3 yang telah dibangun serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.

Atas putusan tersebut, PT Tenang Jaya Sejahtera diketahui telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet). Proses hukum lanjutan masih berlangsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepatuhan terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Riau. Pengamat lingkungan menilai penegakan RTRW sangat penting untuk mencegah dampak ekologis dan sosial akibat pembangunan industri berisiko tinggi yang tidak sesuai peruntukan wilayah.

Menanggapi hal tersebut Mahasiswa Peduli Lingkungan Riau bakal melakukan unjuk rasa di DLHK Provinsi Riau dalam waktu dekat ini. Dengan tujuan mendesak Dinas terkait untuk segera menghentikan aktifitas PT Tenang Jaya Sejahtera.

“Kita akan mendesak Dinas terkait untuk tegas terhadap perusahaan PT Tenang Jaya Sejahtera, untuk tidak beroperasi lagi. Sebab sudah jelas melanggar aturan,” Amar Habibi selaku ketua Forum Mahasiswa Riau Peduli Lingkungan.

Amar Habibi mengancam akan segera melakukan demo di lokasi PT Tenang Jaya Sejahtera yang berada di Wilayah Tapung Hilir. Kami akan turunkan masa nantinya.

“Kami tidak akan berhenti sampai tuntutan kami ini di tanggapi oleh pihak pihak terkait,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Perusahaan PT Tenang Jaya Sejahtera belum memberikan klarifikasi secara resmi. Redaksi akan segera menayangkan berita lanjutan.

Example 600x300
error: Content is protected !!