Republikmata.co.id, KAMPAR, RIAU – Aktivitas galian tanah timbunan yang diduga ilegal terpantau beroperasi secara terang-terangan di belakang Kantor Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Ironisnya, lokasi tambang liar tersebut justru berada sangat dekat dengan pusat pemerintahan desa, seolah kebal terhadap hukum.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan alat berat keluar-masuk lokasi tanpa adanya plang izin resmi, dokumen lingkungan, maupun papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai aparat seakan menutup mata.
Sejumlah warga Desa Simpang Kubu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas galian tersebut telah berlangsung beberapa waktu dan menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, debu, hingga potensi longsor.
“Kami heran, ini tepat di belakang kantor desa, tapi dibiarkan begitu saja. Kalau bukan ilegal, mana izin dan plangnya?” ujar salah satu warga dengan nada kesal, Sabtu (27/12/2025).
Warga mendesak Polres Kampar untuk tidak tinggal diam dan segera turun ke lokasi guna menghentikan aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum tersebut. Mereka menilai pembiaran ini bisa menjadi preseden buruk dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau hukum masih berlaku di Kampar, seharusnya tambang ilegal ini sudah lama ditutup. Jangan tunggu viral atau ada korban dulu,” tegas narasumber lainnya.
Aktivitas galian tanah tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya terkait pertambangan, lingkungan hidup, dan tata ruang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Polres Kampar dan instansi terkait. Penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal di daerah ini mendapat perlindungan oknum tertentu.
Pertanyaannya kini: sampai kapan tambang ilegal di Simpang Kubu dibiarkan beroperasi bebas?(***)















