Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Dumai

Upaya Pengungkapan Satres Narkoba Dumai Membuahkan Hasil Sabu Seberat 3,2 Kilogram dan tersangka Diamankan

11
×

Upaya Pengungkapan Satres Narkoba Dumai Membuahkan Hasil Sabu Seberat 3,2 Kilogram dan tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

RepublikMata.co.id – Dumai.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis shabu seberat 3,2 kilogram yang dikemas dalam tiga bungkus teh cina berwarna emas.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 01.29 WIB di salah satu kamar hotel, yang berlokasi di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.

Example 600x300

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di hotel tersebut.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Z di lokasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Green Policing Polsek Sungai Sembilan Menedukasi Pelajar SMPN 6 Dumai

Dijelaskan AKP Riza, saat diamankan, tersangka sedang duduk di lobi hotel dan mengakui bahwa dirinya menginap di kamar nomor 120.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersebut, tim menemukan sebuah tas ransel berisi tas jinjing yang di dalamnya terdapat tiga bungkus teh cina berwarna gold yang diduga berisi shabu,” katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua helai plastik asoy hitam, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta dua tas berwarna hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Semua barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Riza.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

BACA JUGA:  Kasus Pencurian Sepeda Motor yang Terjadi di Masjid Raya Al Manan Berhasil Diungkap Unit Reskrim Bukit Kapur

“Tersangka juga telah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung methamphetamine,” ungkap AKP Riza.

AKP Riza menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal yang mengatur kepemilikan, penyimpanan, serta upaya peredaran narkotika.

“Peran tersangka sangat jelas, yakni menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Ini termasuk dalam kategori kejahatan berat,” tegasnya.

Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Satres Narkoba untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap jaringan distribusi narkotika ini masih kami lakukan guna memastikan siapa saja yang terlibat di balik peredaran shabu ini,” ujar AKP Riza.

Menutup keterangannya, AKP Riza Effyandi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Kota Dumai.

BACA JUGA:  Bantuan Mobil Praktek SMKN 3 Dumai Diserahkan Oleh Gubernur Riau

“Kami butuh dukungan dan informasi dari masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Narkoba adalah musuh bersama,” tutupnya.

Example 600x300
error: Content is protected !!