Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kota Dumai

Satuan Reserse Polres Dumai Amankan Pria Usai Kedapatan Menyimpan Pil Ekstasi

19
×

Satuan Reserse Polres Dumai Amankan Pria Usai Kedapatan Menyimpan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

RepublikMata.co.id – Dumai.
Seorang pria berinisial M.A.D. diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai usai kedapatan menyimpan sepuluh butir pil ekstasi dari dua jenis berbeda di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Penangkapan dilakukan Kamis (31/7/2025) oleh tim opsnal setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Example 600x300

“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi. Barang bukti ditemukan di dalam kamar miliknya, terdiri dari lima butir pil berlogo kerang warna kuning dan lima butir berlogo Hello Kitty warna pink,” ujar AKP Riza Effyandi, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA:  Terkait Dugaan Adanya Beras Oplosan Polres Dumai Lakukan Monitoring di Toko dan Grosir

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku. Setelah diamankan di tempat kerjanya di sekitar Sekolah, pelaku secara kooperatif mengaku menyimpan barang tersebut di rumahnya. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan satu tas hitam berisi plastik bening berisi pil-pil ekstasi.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia justru secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di dalam lemari kamarnya,” tambah Kasat.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu helai plastik bening, satu buah tas tangan warna hitam, serta satu unit ponsel android merk Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait barang haram tersebut.

Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamfetamina. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Program Green Policing Polsek Medang Kampai Gelar Penanaman Pohon di SMPN 8 Dumai

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tegaskan, Polres Dumai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tutup AKP Riza Effyandi.

Example 600x300
error: Content is protected !!