Republikmata.co.id, Kampar – Kepolisian Resort (Polres) Kampar akan segera memeriksa terlapor yang merupakan terduga pelaku pengeroyokan kepada tiga (3) orang penjaga bibitan penghijauan Mandala Foundation di Desa Batugajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Ketiga korban (Erian Andra Ramadhan, Wahyu Saputra dan Eka Dharma Karti – Red) sudah diperiksa beserta saksi-saksi. Dalam waktu tidak terlalu lama atau segera mungkin, kita akan periksa terlapor.
“Sesegera mungkin, kita akan periksa terlapor”. Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatna menjawab pertanyaan Cyber 88.Co melalui whatsaap Senin, 26 Mei 2025 siang.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pengeroyokan mengakibatkan 3 orang penjaga bibitan Mandala Foundation terluka dan lebam-lebam. Awalnya kata Erian dan Wahyu Saputra serta Eka Dharma Karti, mereka dipanggil dari lokasi bibitan, di kumpulkan di kantor Desa Batugajah.
Tujuannya, untuk melakukan mediasi terkait lahan konservasi PT PSPI yang saat ini di jadikan areal penghijauan oleh Yayasan Mandala Foundation.
Di awal pertemuan berjalan tenang, namun tiba-tiba suasana panas, puluhan warga yang sepertinya sudah terprovokasi, ribut-ribut dan menyerang kami bertiga, dipukuli, ditendang mengakibatkan badan kami bertiga luka-luka serta lebam.
Di situasi yang semakin mencekam itu kata Erian, pihaknya berusaha menghindar dari kejadian yang semakin memburuk, kami di amankan di suatu ruangan, menunggu suasana agak tenang.
Malam itu juga, kami berangkat ke Bangkinang untuk melaporkan pengeroyokan berbau provokasi itu ke Polres Kampar di Bangkinang. Kami diterima Kanit II SPKT Resort Kampar dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: STTLP/B/157/V/2025/SPKT/Polres Kampar / Polda Riau di tanda tangani Aiptu Sofian SH.
“Pelakunya banyak, namun yang dapat kami lihat dan kenal malam itu hanya Wira dan Dian,“ kata Erian Andra Ramdhan yang juga dibenarkan dua korban lainnya yaitu Wahyu Saputra dan Eka Dharma Karti.
Sementara beberapa hari sebelum kejadian atau tepatnya Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 14 Wib bertempat di ruang rapat Polsek Tapung, telah dilakukan pertemuan pembahasan persoalan tersebut.
Hadir dalam pertemuan antara lain perwakilan Camat Tapung, perwakilan Koramil Tapung, pihak PTP N IV Regional III Sei Batu Langka dihadiri Syahrul Qomar Lubis, PT PSPI dihadiri pejabat humas Riki Handoko, tokoh masyarakat Batugajah, Ketua Yayasan Sahabat Alam Raya Batara P Harahap, Mandala Foundation Tommy Freddy M, sayangnya Kepala Desa Batu Gajah Kecamatan Tapung tidak hadir.
Dalam pertemuan yang menghasilkan 19 poin usulan dari seluruh yang hadir serta ditanda tangani itu, terdapat saran dari Kanit Intelkam isinya, pihak PTP N IV regional III Sei Batulangka tetap melakukan kegiatan operasionalnya dan pihak Mandala Foundation dan Sahara juga tetap melakukan kegiatan penghijauan.
Pihak Mandala Foundation dan Sahara menyampaikan bahwa mereka tetap menjaga lahan tersebut karena pemberian dari PLBBG dan PT PSPI.
Ditempat terpisah, Humas PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) Riki Handoko kepada media ini menjelaskan bahwa perusahaan PT PSPI memiliki legalitas dari Kementerian Kehutanan yang diterbitkan tahun 1998 nomor : 249/Kpts/- II/1998 tertanggal 27 Februari 2025 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan seluas sekitar 50.725 hektar.
PT PSPI sama sekali tidak mengetahui terkait pancung alas yang diterima PTPN IV Regional III dari masyarakat, karena kita berada di wilayah izin konsesi PT PSPI, kata Riski Handoko.
Ditempat terpisah, salah seorang mantan pejabat di PTPN V sekarang berobah menjadi PTP N IV yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa, terkait keberadaan lahan kebun PTP N V Kebun Sei Langka tepatnya di Desa Batugajah pemekaran dari Desa Sei Agung menjelaskan, bahwa dulu ada gugatan dari Yayasan Riau Madani yang mnenggugat PTP N V.
Kasus itu sudah disidang di Pengadilan Negeri Bangkinang dan saya sendiri diutus pimpinan sebagai saksi mewakili PTP N V Riau yang sekarang berobah menjadi PTP N IV.
Dalam gugatan itu, Pengadilan Negeri Bangkinang memutuskan bahwa, PTP N V kalah melawan Yayasan Riau Madani.
Selanjutnya PTP N V Riau melakukan banding hingga Kasasi ke Mahkamah Agung. Sayangnya, PTP N V Riau tetap kalah dan dinyatakan agar seluas 2.823,52 hektar lahan agar di kosongkan dikembalikan kepada status sebagai kawasan hutan.
Artinya, PTP N V Riau tidak mempunyai hak lagi di areal itu, putusan sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sehingga, apa lagi yang diribut-ributkan karyawan PTP N IV Regional III, mereka tidak berhak lagi di areal itu, ujar sumber yang mohon agar namanya tidak di publikasikan.
Dalam salinan amar putusan yang didapat media ini menjelaskan lebih detail, putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor W4.U7/277/HK.02/1/2018 tanggal 26 Januari 2018, dikuatkan pleh Mahkamah Agung menyatakan bahwa PTPN V harus mengosongkan lahan dan mengembalikan fungsi lahan yang menjadi obyek sengketa memiliki luas 2.823,52 hektar.
Putusan juga memerintahkan untuk melakukan penebangan pohon kelapa sawit di areal tersebut, artinya putusan memenangkan Yayasan Riau Madani dan mengalahkan PTP N V Riau, itu sudah inkrah.
Sebagaimana baru-baru ini diberitakan media ini, peristiwa penyerangan ke lokasi bibitan Yayasan Mandala Foundatin, ditengarai diprovokasi oknum-oknum perangkat Desa Batugajah yang salama ini telah memperjual-belikan lahan konservasi di daerah aliran sungai (DAS) kawasan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI).
Kasus penjualan lahan tersebut saat ini tengah diselidiki di Ditreskrimsus Polda Riau atas Laporan Polisi PT PSPI nomor : 023/PSPI/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024.
Kasusnya sedang berjalan, dan oknum Jun mantan Kades Batugajah yang juga mantan karyawan produksi PTP N IV itu, sudah dipanggil penyidik di Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan.
Sayangnya ujar sumber, oknum Jun belum bersedia menghadiri panggilan.
Selain oknum Jun, yang sebut-sebut turut serta memperjual-belikan lahan di kawasan daerah aliran sungai konservasi PT PSPI juga termasuk Wir oknum Ketua RT. Mereka menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) diatas lahan konservasi PT PSPI dan telah dijual kepada Boiman.
Selain itu, pihak-pihak yang turut merambah lahan konservasi PT PSPI termasuk oknum-oknum karyawan PTP N IV antara lain Uj seluas 5 ha (Karyawan Kerani Afd IV), Arit 3 hektar (Mandor PTP N IV), Mis (Karyawan PTP N IV), Marno (Karyawan PTP N IV), Fauz (Hansip PTP N IV yang juga anak Jun mantan Kades Batugajah). (***)