Republikmata.co.id, Jakarta Utara – Terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang kabur sejak sepekan lalu usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (6/5) kini telah berhasil ditangkap.
Jawir diciduk Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin Kavling 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Jawir Bin Moh Rianto ditangkap di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin Kavling 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 14.50 WIB,” kata Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Sebelumnya Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto telah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dilakukan persidangan tahap pemeriksaan saksi pada hari Selasa, (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Terdakwa Jawir didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Dendeni mengatakan saat terdakwa kabur pihaknya langsung membentuk Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa.
Selain itu Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga melakukan pemetaan dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan.
“Kami juga terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut,” ujar dia.
Lebih lanjut, pada hari Senin sekitar pukul 13.15 WIB, Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendapatkan informasi keberadaan terdakwa.
Menurut dia, Jawir akan menemui kekasih hatinya yakni saksi Novita Sari di tempat kerja pacar terdakwa di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera merapat ke lokasi kejadian untuk melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan.
Lalu sekitar pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah terdakwa di lokasi tersebut dan tidak berlangsung lama kemudian tim melakukan upaya penangkapan.
Namun pada saat hendak diamankan pelaku ini melakukan upaya perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri akan tetapi upaya tersebut digagalkan dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Selanjutnya terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan tempat ditahan yakni Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” kata dia.
Cekcok Pakai Sajam
Terpisah, Tim Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang juru parkir (jukir) yang terlibat cekcok menggunakan senjata tajam jenis pisau di Jalan Danau Sunter Utara, Papanggo, Tanjung Priok pada Jumat (9/5) malam pukul 19.00 WIB.
“Kedua jukir ini berinisial M (29) dan Y (45),” kata Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP I Gede Gustiyana di Jakarta, Senin.
Menurut dia kedua tukang parkir ini sebenarnya saling kenal dan berteman, mereka berdua cekcok karena persoalan uang parkir.
“Dalam kejadian itu, tidak ada korban yang mengalami luka,” kata di.
Video cekcok kedua tukang parkir ini terpajang di media sosial dan saat cekcok pelaku mengacungkan senjata tajam.
Kedua pelaku ini cekcok di tepi jalan yang banyak dilewati kendaraan sehingga menarik perhatian dan direkam oleh warga yang melewati jalan tersebut.
Gustiyana menjelaskan pada Jumat (9/5) tim Opsnal 2 Unit Jatanras mendapatkan laporan video viral terkait seorang membawa senjata tajam di wilayah Sunter.
Kemudian tim melakukan lidik terhadap pelaku yang diketahui berinisial M, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku M.
Selanjutnya pelaku M dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut.