Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Kampar

Diduga BBM Subsidi Dijual ke Mafia, Laporan SPBU 14-283628 Lipat Kain Masuk Meja BPH Migas

43
×

Diduga BBM Subsidi Dijual ke Mafia, Laporan SPBU 14-283628 Lipat Kain Masuk Meja BPH Migas

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 14-283628 Lipat Kain, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya sampai ke meja pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Media Republik Mata, Andryan Syah Putra, setelah adanya temuan aktivitas pengisian BBM subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan. Jumat (6/3/2026).

Example 600x300

Menanggapi laporan tersebut, pihak BPH Migas mengonfirmasi bahwa pengaduan telah diterima secara resmi dan telah diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk diproses lebih lanjut.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, BPH Migas menyampaikan bahwa laporan tersebut telah tercatat dengan nomor tiket pengaduan 404LANNAST dan akan masuk dalam proses penanganan oleh bagian pengawasan.

“Halo Bapak/Ibu Andryan Syah Putra, dapat kami informasikan bahwa laporan Anda telah kami terima dan teruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket 404LANNAST.”

BPH Migas juga merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa tindak lanjut pengaduan masyarakat harus diselesaikan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

Dugaan Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berdasarkan temuan di lapangan yang dilaporkan ke BPH Migas, aktivitas di SPBU tersebut diduga melibatkan beberapa pola distribusi BBM yang tidak wajar, di antaranya:

• Pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen

• Kendaraan tangki modifikasi

• Mobil cold diesel yang melakukan pengisian berulang

Modus tersebut kerap dikaitkan dengan praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi kepada sektor industri dengan harga lebih tinggi.

Padahal, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha kecil yang membutuhkan.

Pertamina dan BPH Migas Diminta Tidak Hanya Menunggu

Sejumlah pemerhati energi menilai bahwa laporan masyarakat seharusnya menjadi pintu masuk bagi pengawasan yang lebih serius terhadap distribusi BBM subsidi.

Pasalnya, pengawasan terhadap SPBU bukan hanya menjadi tanggung jawab operator SPBU semata, melainkan juga berada di bawah pengawasan Pertamina sebagai penyalur serta BPH Migas sebagai regulator distribusi hilir.

Karena itu, publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, audit distribusi BBM, hingga pemberian sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran.

SPBU Belum Memberi Klarifikasi

Sementara itu, Media Republik Mata sebelumnya juga telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU 14-283628 Lipat Kain terkait dugaan aktivitas tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU belum memberikan tanggapan resmi terhadap pertanyaan konfirmasi yang diajukan.

Sikap bungkam tersebut justru memperkuat sorotan publik terhadap pengelolaan distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.

Ujian Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam mengawasi distribusi BBM subsidi yang selama ini kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi.

Dengan telah diterimanya laporan resmi oleh BPH Migas, masyarakat kini menunggu langkah nyata dari lembaga pengawas energi tersebut.

Apakah pengawasan akan benar-benar berjalan hingga ke lapangan, atau justru berhenti pada administrasi laporan semata.

Media Republik Mata akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap distribusi energi bersubsidi di Indonesia.

Example 600x300
error: Content is protected !!