KAMPAR – Aktivitas galian C ilegal kian menjamur di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kampar. Praktik penambangan tanpa izin itu disebut berlangsung terang-terangan, seolah tanpa sentuhan hukum.
Lokasi yang disorot meliputi Tapung, Tapung Hulu, Bangkinang Kota, Bangkinang, Kuok, Salo, Kampar, Tambang, Siak Hulu hingga Kampar Kiri. Di sejumlah titik, alat berat beroperasi siang dan malam, mengeruk tanah dan pasir tanpa plang izin resmi. Sabtu (28/2/2026).
Terbuka, Tapi Tak Tersentuh?
Sejumlah pemerhati lingkungan dan aktivis di Kampar menyebut praktik ini bukan lagi rahasia. Aktivitasnya terlihat jelas dari badan jalan, bahkan di dekat permukiman warga dan bantaran sungai.
“Ini bukan main sembunyi-sembunyi. Semua orang tahu. Tapi kenapa seolah dibiarkan?” ujar seorang aktivis lingkungan yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Mereka menilai aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Kampar, gagal menunjukkan ketegasan dalam menindak pelaku tambang ilegal.
Garis Polisi Hanya Formalitas?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, beberapa kali Kasatreskrim Polres Kampar turun langsung ke lokasi dan memasang garis polisi di sejumlah titik galian C ilegal.
Namun, menurut warga, penindakan itu hanya bertahan singkat.
“Ada garis polisi, iya. Tapi paling sehari atau tiga hari saja. Setelah itu, alat berat masuk lagi. Aktivitas jalan lagi seperti biasa,” ungkap seorang warga di wilayah Tapung.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika sudah dipasang garis polisi, mengapa tidak ada pengamanan berkelanjutan? Mengapa tidak ada proses hukum yang jelas hingga penetapan tersangka?
“Kalau cuma pasang police line lalu ditinggal, itu bukan penegakan hukum. Itu hanya formalitas,” tegas seorang aktivis.
Desakan Copot Kapolres dan Kasatreskrim
Gelombang kekecewaan publik kini mengarah pada pucuk pimpinan kepolisian di wilayah tersebut. Aktivis dan LSM mendesak Kapolda Riau hingga Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Kampar beserta Kasatreskrim.
“Jika praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa tindakan nyata, patut dipertanyakan komitmen penegakan hukumnya. Kami mendesak Polda Riau dan Polri turun tangan langsung,” tegas perwakilan LSM setempat.
Mereka menilai pembiaran terhadap galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak luas: kerusakan jalan, longsor, banjir, hingga hilangnya fungsi lahan.
Ada “Back Up”?
Isu yang berkembang di tengah masyarakat bahkan lebih serius. Beredar dugaan adanya oknum yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
Meski belum ada bukti terbuka, dugaan itu mencuat karena aktivitas kembali berjalan tak lama setelah penertiban dilakukan.
“Kalau tidak ada yang melindungi, tidak mungkin berani buka lagi setelah dipasang garis polisi,” kata seorang tokoh masyarakat di Tapung.
Dugaan ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Warga di beberapa kecamatan mengeluhkan kondisi jalan rusak parah akibat lalu lintas truk bermuatan tanah dan pasir. Debu pekat, suara bising, hingga potensi kecelakaan menjadi ancaman harian.
Tak hanya itu, kerusakan bentang alam dan aliran sungai berpotensi memicu bencana ekologis jangka panjang.
Publik kini menunggu langkah konkret:
• Penyitaan alat berat
• Penetapan tersangka
• Proses hukum terbuka
• Pengawasan berkelanjutan
Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, desakan pencopotan pejabat kepolisian di Kampar dipastikan akan semakin menguat.
Masyarakat kini menunggu:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Redaksi Media Republik Mata menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Hak jawab tetap terbuka bagi Kapolres maupun Kasatreskrim Polres Kampar guna memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi.















