Pekanbaru – Polres Indragiri Hulu kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah hukumnya mencuat ke permukaan, menyusul temuan sebuah rumah di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan berbagai merek rokok ilegal.
Informasi yang dihimpun Redaksi Media Republik Mata dari sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas bongkar muat diduga kerap dilakukan pada malam hari. Pergerakan kendaraan disebut berlangsung cepat dan tertutup, menghindari perhatian warga sekitar. Sabtu (28/2/2026).

Nama berinisial HN kembali mencuat. Ia disebut-sebut sebagai pihak yang mengendalikan distribusi rokok tanpa cukai tersebut. Dugaan ini bukan kali pertama beredar di tengah masyarakat. Namun hingga kini, publik belum melihat adanya proses penegakan hukum yang terbuka dan transparan.
Konfirmasi Dilayangkan, Jawaban Tak Kunjung Datang
Redaksi telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kapolres dan Kasatreskrim Polres Indragiri Hulu guna meminta klarifikasi atas:
• Dugaan keberadaan gudang rokok tanpa pita cukai di Desa Tani Makmur
•Apakah sudah ada penyelidikan atau penindakan.
• Langkah konkret pemberantasan rokok ilegal di Inhu
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi yang diberikan. Sikap bungkam ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aparat belum mengetahui, sedang mendalami, atau justru ada hal lain yang belum terungkap?
Negara Dirugikan, Publik Bertanya
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik ini berpotensi merugikan negara miliaran rupiah dari sisi penerimaan cukai serta memperkuat jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Jika benar gudang tersebut beroperasi secara aktif, maka pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin aktivitas sebesar itu luput dari pengawasan aparat?
Redaksi Media Republik Mata menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Hak jawab tetap terbuka bagi Kapolres maupun Kasatreskrim Polres Indragiri Hulu guna memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi.
Investigasi belum selesai. Publik menunggu ketegasan, bukan keheningan.















