Pekanbaru — Sikap dua Kepala SPPG di wilayah berbeda memantik sorotan publik. Kepala SPPG Kota Bangun, Robi Anggara, dan Kepala SPPG Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, sama-sama mensyaratkan adanya surat resmi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebelum bersedia memberikan klarifikasi kepada media.
Dalam pesan tertulis kepada Redaksi Republik Mata, Robi Anggara menyatakan:
“Saya tidak bisa melakukan klarifikasi bagi media yang tidak mempunyai surat dari PWI sebagai lembaga resmi wartawan.” jawabnya, Kamis (26/2/2026).
“Saya bekerja atas regulasi pak.”
“Saya tidak keberatan untuk klarifikasi, tapi saya akan melakukannya jika PWI memberi surat dan pimpinan saya memberi izin.” tambahnya.
Pernyataan dengan substansi serupa juga disampaikan Kepala SPPG Kijang Jaya di kesempatan berbeda.
Kesamaan pola jawaban tersebut memunculkan tanda tanya: apakah ini kebetulan, atau ada arahan terstruktur terkait sikap terhadap media?
Dugaan Pola Seragam
Fakta bahwa dua pejabat berbeda menyampaikan redaksi jawaban yang hampir identik menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya instruksi internal atau pedoman komunikasi tertentu.
Jika benar terdapat kebijakan yang membatasi klarifikasi hanya melalui organisasi profesi tertentu, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam konteks keterbukaan informasi publik.
UU Pers Tak Mengatur Syarat Surat Organisasi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan media atau wartawan membawa surat rekomendasi dari organisasi profesi tertentu untuk melakukan konfirmasi.
Organisasi seperti PWI merupakan wadah berhimpun dan pembinaan profesi, bukan lembaga otorisasi yang menentukan sah atau tidaknya aktivitas jurnalistik.
Apabila permintaan klarifikasi disyaratkan harus melalui organisasi tertentu, hal itu berpotensi menciptakan preseden yang dapat menghambat kerja pers sebagai fungsi kontrol sosial.
Transparansi Program Anggaran Negara
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan menyasar kepentingan siswa. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas merupakan elemen mendasar.
Publik berhak mengetahui bagaimana pelaksanaan program, mekanisme pengelolaan, serta pertanggungjawaban anggaran dilakukan.
Ketika klarifikasi atas pertanyaan publik justru dipersyaratkan melalui jalur birokrasi tambahan, wajar jika muncul pertanyaan: ada apa yang membuat komunikasi harus dibatasi?
Redaksi Tempuh Jalur Konfirmasi Lembaga
Guna memastikan objektivitas dan menghindari asumsi sepihak, Redaksi Republik Mata saat ini juga tengah berupaya mengonfirmasi Ketua PWI Provinsi Riau terkait apakah benar terdapat prosedur resmi yang mengharuskan surat organisasi sebelum pejabat publik memberikan informasi.
Langkah ini diambil untuk memperjelas duduk perkara sekaligus memastikan bahwa pemberitaan tetap berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi substantif terkait pertanyaan awal mengenai pelaksanaan dan pengelolaan program MBG.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait demi kepentingan publik.















