Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Kampar

Sanusi: Indikasi HGU Sawit Melebihi Izin Picu Konflik Agraria Kampar, DPRD Diminta Bongkar Fakta

34
×

Sanusi: Indikasi HGU Sawit Melebihi Izin Picu Konflik Agraria Kampar, DPRD Diminta Bongkar Fakta

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar – Pemerhati kebijakan publik MHD Sanusi menegaskan konflik agraria yang tak kunjung selesai di Kabupaten Kampar, Riau, kuat diduga dipicu oleh penguasaan lahan perusahaan perkebunan sawit yang melebihi izin Hak Guna Usaha (HGU). Ia mendesak DPRD Kampar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria untuk membongkar persoalan tersebut secara terbuka.

 

Example 600x300

Sanusi menyebut, konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan sawit di Kampar tidak bisa lagi dipandang sebagai sengketa biasa. Ia menilai terdapat indikasi sistematis berupa penguasaan lahan di luar HGU, batas konsesi yang tidak jelas, hingga lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

 

“Indikasinya jelas, ada perusahaan sawit yang menguasai lahan melebihi izin HGU. Inilah akar konflik agraria di Kampar yang selama ini ditutup-tutupi,” kata MHD Sanusi, minggu (18/1/2026).

 

Menurut Sanusi, banyak laporan masyarakat yang menyebut lahan garapan, kebun rakyat, bahkan wilayah pemukiman masuk ke dalam klaim perusahaan tanpa proses pelepasan hak yang transparan. Namun DPRD Kampar dinilai tidak pernah serius mengaudit luasan HGU dan memverifikasi batas-batas konsesi di lapangan.

 

“Kalau HGU sesuai izin, konflik tidak akan separah ini. Masalahnya, tidak pernah ada audit terbuka. DPRD seolah tidak mau menyentuh persoalan inti,” ujarnya.

 

Sanusi menilai pembiaran ini berbahaya karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Konflik agraria, kata dia, telah memicu kriminalisasi petani, ketimpangan penguasaan tanah, serta ketegangan sosial yang terus berulang.

 

Ia menegaskan, DPRD Kampar memiliki kewenangan politik kuat untuk membentuk Pansus guna menelusuri seluruh izin HGU perusahaan sawit, mengecek kesesuaian luasan di atas kertas dengan kondisi faktual di lapangan, serta mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial seperti plasma.

 

“Pansus harus berani membuka data HGU satu per satu. Kalau ada yang melebihi izin, harus direkomendasikan pencabutan atau penertiban,” tegas Sanusi.

 

Sanusi mengingatkan bahwa pembiaran penguasaan lahan melebihi izin berpotensi melanggar prinsip pengelolaan sumber daya agraria dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menugaskan DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan strategis daerah.

 

Ia bahkan menyebut, jika DPRD Kampar enggan membentuk Pansus Konflik Agraria, publik berhak menduga adanya konflik kepentingan politik di balik sikap diam tersebut.

 

“Kalau DPRD tidak mau menyentuh HGU sawit, publik wajar curiga. Konflik ini tidak akan selesai selama aktor utamanya dilindungi,” katanya.

 

Sanusi menegaskan, konflik agraria yang terus dibiarkan merupakan bukti kegagalan negara hadir di tingkat daerah.

 

“Negara kalah ketika lahan rakyat diambil tanpa kejelasan, dan DPRD diam. Ini bukan sekadar konflik tanah, ini krisis keadilan agraria,” pungkasnya.(***)

Example 600x300
error: Content is protected !!