Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Kampar

Perda Pajak Disahkan DPRD, Kepala Daerah Dituding Lepas Tangan Saat Rakyat Tercekik

13
×

Perda Pajak Disahkan DPRD, Kepala Daerah Dituding Lepas Tangan Saat Rakyat Tercekik

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, KAMPAR – Di tengah tekanan ekonomi yang kian menghimpit masyarakat, DPRD bersama kepala daerah justru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini memicu kemarahan publik karena dinilai memperlihatkan wajah kekuasaan yang abai terhadap beban hidup rakyat, demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Example 600x300

DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) III mengklaim Ranperda tersebut telah dibahas secara “memadai” dan memenuhi syarat formil serta materil. Juru Bicara Ranperda, Eko Sutrisno, menyebut pembahasan dilakukan sejak 10 November hingga 1 Desember 2025 melalui forum Focus Group Discussion (FGD) bersama OPD dan stakeholder.

 

Namun, klaim partisipatif itu dipertanyakan. Pasalnya, suara pedagang pasar, pelaku UMKM, sopir angkutan, hingga pekerja informal nyaris tak terdengar dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Publik menilai DPRD dan kepala daerah lebih sibuk mengamankan dokumen regulasi ketimbang mendengar jeritan warga yang akan menanggung dampaknya.

 

Politisi Partai NasDem tersebut mengungkapkan adanya perubahan substansi, termasuk penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 50 serta penghapusan Ayat (2) Pasal 51. Dengan perubahan itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibebankan langsung kepada wajib PKB.

 

Kebijakan ini dinilai sebagai “bom waktu sosial”. Kendaraan bagi rakyat kecil bukan barang mewah, melainkan alat bertahan hidup. Saat DPRD dan kepala daerah menyetujui skema pajak yang berpotensi menaikkan ongkos transportasi dan distribusi, maka yang dipertaruhkan adalah harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat.

 

Tak berhenti di situ, Perda ini juga mengatur retribusi pelayanan penyediaan fasilitas kegiatan usaha—mulai dari pasar grosir, pertokoan, hingga pusat kegiatan ekonomi lainnya. Bagi publik, ini terbaca jelas sebagai sinyal kenaikan biaya usaha yang ujungnya akan dibebankan ke konsumen.

 

Kritik tajam mengarah langsung ke DPRD dan kepala daerah yang dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan rakyat. DPRD dianggap lebih berperan sebagai “stempel pengesahan” kebijakan eksekutif, sementara kepala daerah dinilai lepas tangan terhadap dampak sosial yang akan muncul pasca-Perda diberlakukan.

 

Ironisnya, hingga Perda ini disahkan, tidak ada penjelasan terbuka mengenai skema keringanan bagi UMKM, tahapan penerapan tarif, maupun mekanisme evaluasi yang melibatkan publik. Ketertutupan ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan fiskal daerah disusun tanpa empati sosial.

 

Sejumlah kalangan memperingatkan, jika DPRD dan kepala daerah terus memaksakan kebijakan pajak di tengah situasi ekonomi yang rapuh, maka potensi gejolak sosial bukan isapan jempol. Sejarah mencatat, kebijakan pajak yang dianggap tidak adil kerap menjadi pemicu gelombang protes dan perlawanan rakyat.

 

Kini, sorotan publik tertuju pada DPRD dan kepala daerah: apakah mereka siap bertanggung jawab jika Perda ini memicu keresahan luas, atau kembali berlindung di balik dalih “sudah sesuai prosedur” sementara rakyat dipaksa menanggung konsekuensinya.(***)

Example 600x300
error: Content is protected !!