Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Nasional

Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Bandang oleh Mantan Kepala Dinas Samosir

105
×

Dugaan Korupsi Bantuan Banjir Bandang oleh Mantan Kepala Dinas Samosir

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Jakarta – Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir FAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun 2024.

 

Example 600x300

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak bencana.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan mengungkapkan tersangka FAK diduga sengaja mengubah skema bantuan untuk mencari keuntungan pribadi.

 

Dana bantuan itu berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp 1,5 miliar. Dana bantuan itu disalahgunakan FAK dengan modus mengubah mekanisme penyalurannya.

 

Tersangka mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 2 modus utama yang dilakukan tersangka, yaitu mengubah aturan. Bantuan yang seharusnya disalurkan dalam bentuk tunai (transfer langsung) diubah menjadi bantuan barang.

 

FAK kemudian menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tersebut. Lalu, tersangka meminta penyisihan sebesar 15% dari total nilai bantuan kepada penyedia barang untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu.

 

Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan, korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

“Penetapan tersangka FAK didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan hasil gelar perkara tim penyidik,” kata Satria Irawan, Senin (29/12/2025).

 

Langsung Dijebloskan ke Lapas

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, FAK langsung digiring ke Lapas Kelas III Pangururan. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, FAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal bantuan bencana ini.(***)

Example 600x300
error: Content is protected !!