Republikmata.co.id, Pekanbaru-Hari ini APMRB melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 didepan gedung kejaksaan tinggi riau, jum’at siang. Dalam aksi ini mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu(APMRB) kembali mempertanyakan persoalan dugaan korupsi penerbitan surat keterangan tanah(SKT) di Kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasim dan Kawasan Hutan Terbatas(HPT) di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Sesuai dengan demo mahasiswa yang pertama di BPKP mengarahkan mahasiswa Ke kejaksaan tinggi riau untuk mempertanyakan persoalan ini, dan pada hari ini mahasiswa turun menyuarakan kebenaran yang mereka merasa bahwa persoalan ini sengaja di tunda-tunda.
Terkait kasus dugaan korupsi penerbitan skt ini menyeret nama IS yang pada waktu beliau masih menjabat sebagai kepala desa kota garo. Tentunya hal ini berhubungan erat dengan saudara IS selaku kepala desa kota garo waktu itu.
Tidak hanya itu, aksi unjuk rasa yang tergabung dalam gerakan APMRB sempat terjadi keos dengan aparat kepolisian dengan cara mencoba masuk ke kejaksaan tinggi namun tetap dihalangi.
Dalam orasi Ketua APMRB saudara Andri Kurniawan” Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi, tak ada kami yang bawa pisau, tak akan kami tusuk kalian. Ujarnya”
Namun sayangnya pihak kejaksaan tinggi tetap tidak berani keluar pagar dan mencoba melakukan perundingan, dalam perundingan tersebut pihak kejaksaan tinggi meminta 5 orang perwakilan dari APMRB untuk masuk kedalam kejaksaan tinggi melakukan audiensi.
Dalam hasil audiensi tersebut saudara Andri kurniawan mempertanyakan” Seperti yang kita sama-sama ketahui persoalan dugaan korupsi penerbitan skt ini sudah berjalan sejak februari kemarin, mengapa sampai saat ini belum adanya ditetapkan tersangka. Padahal diduga kerugian negara hampir 800 M. Ada apa proses penegakan hukum di kejaksaan tinggi ini?. Ujarnya.
Pihak kejaksaan pun membalas pertanyaan saudara Andri Kurniawan, “Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa dalam proses pembuktian itu minimal perlu 2 alat bukti yang sekarang sedang di proses dan perkara di riau ini bukan nya sedikit tentunya memiliki proses sesuai dengan SOP dan KUHP. Ujarnya
Andri kembali mempertanyakan “bahwasanya salah satu calon tersangka sedang dicekal untuk melakukan kegiatan keluar negara, dan berita ini didapatkan pada tanggal 17 juni 2025, namun anehnya pada tanggal 21 juni 2025 calon tersangka melakukan umroh. Tentunya hal ini sudah menyalahi ketentuan hukum yang sedang berjalan. Ujarnya
Pihak kejaksaanpun mengiyakan atas isu yang beredar, bahwasa nya salah satu calon tersangka tersebut memang sudah dicekal di tanggal 17 juni kemarin namun pihak kejaksaan pun tidak tau kalau saudara calon tersangka tersebut melakukan umroh pada tanggal 21 juni kemarin. Tentunya hal ini lebih baik dipertanyakan kepada pihak imigrasi. Ujarnya
“Andri Kurniawan mengharapkan kejaksaan tinggi segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi terbitnya surat keterangan tanah sehingga terjadi dugaan kerugian negara hampir 800 M di desa kota garo”. Ujarnya
Tim mencoba memperkuat mencari informasi dan meminta pendapat dari tokoh-tokoh masyarakat di Kampar yakni ketua dan wakil ketua DPRD Kampar padamasanya melakukan wawancara via telpon. “Menurut Ketua DPRD Kampar Fraksi Golkar pada masanya Ahmad Fikri S. Ag terkait pencekalan saudara IS seharusnya sesuai aturan dan mekanisme pihak DPRD harus segera menyatakan sikap karena ada anggota DPRD yang bermasalah. Pihak Partai seharusnya sesegeranya meneruskan surat ke lembaga DPRD supaya DPRD bisa memproses hal ini dan seolah-olah terkesan partai tidak tahu atau bermain-main. Dan beliau menambahkan segera mengisi kekosongan anggota DPRD supaya bisa berjalan dengan maksimal serta menjaga marwah partai.”ujarnya
Tak hanya itu tim mencoba menghubungi Wakil Ketua DPRD Kampar pada masanya Ramadhan terkait pencekalan saudara IS ia menyampaikan “tentunya yang memberikan tanggapan itu APH sesuai dengan wilayah mereka, tapi kenapa hal ini dibiarkan. Dan hal ini tidak hanya sekedar persoalan hukum namun pihak badan kehormatan yang juga ikut andil dalam menyangkut permasalahan tersebut, serta badan kehormatan juga menjaga marwah DPR RI dimana banyaknya masalah DPR saat ini dan seharusnya badan kehormatan memanggil dan menanggapi perosalan ini, karna permasalahan ini bukan hal sepele. Ini adalah masalah serius. Ujarnya”(***)