Republikmata.co.id, RUMBIO JAYA (KAMPAR)— Kepala Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Ridho Kawal Basuki, membantah keras pemberitaan di salah satu media online yang menyebut dirinya menjadi korban pemerasan oleh seorang wartawan sebesar Rp2 juta. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ridho melalui rekaman video yang diterima awak media pada Rabu (06/08/2025).
“Terkait adanya pemberitaan bahwa saya diperas oleh seorang wartawan senilai Rp2 juta, saya nyatakan itu tidak benar. Uang yang saya berikan bukanlah untuk menghapus berita atau karena adanya paksaan, melainkan sebagai bentuk penghargaan atas bantuannya memfasilitasi saya menjalin kembali komunikasi dengan keluarga saya yang merupakan tokoh masyarakat Desa Tambusai,” jelas Ridho.
Ridho menambahkan, komunikasi yang sempat renggang antara dirinya dengan beberapa pihak kini telah membaik berkat mediasi yang difasilitasi oleh wartawan tersebut. “Alhamdulillah, dengan bantuan beliau, hubungan saya dengan keluarga dan tim saya terdahulu sudah kembali harmonis. Semoga ini menjadi langkah awal untuk membangun Desa Tambusai lebih maju lagi,” ujarnya.
Senada dengan pernyataan Ridho, tokoh masyarakat Desa Tambusai yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Rumbio Jaya, Rianto, membenarkan bahwa wartawan tersebut memang diundang secara resmi ke Desa Tambusai untuk membantu menjembatani komunikasi.
“Benar, kami mengundang Pak Irwan untuk hadir ke Desa Tambusai dalam kapasitasnya sebagai wartawan. Tujuannya adalah untuk membantu mempertemukan dan memulihkan komunikasi antara kami sebagai masyarakat dan Pak Kades. Syukurlah, hubungan yang sempat renggang kini sudah baik dan clear,” ungkap Rianto.
Sementara itu, Mohammad Irwan, Pimpinan Redaksi media Lensapijar.com, menyayangkan pemberitaan yang menurutnya sarat fitnah dan tidak sesuai fakta. Irwan menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam pemberian uang tersebut.
“Uang yang saya terima dari Kades Tambusai, Ridho Kawal Basuki adalah bentuk transportasi dan operasional serta penghargaan atas usaha memfasilitasi yang saya lakukan. Bukan karena paksaan atau bentuk pemerasan. Justru saya prihatin atas tuduhan yang ditujukan kepada saya melalui pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada saya,” kata Irwan.
Terkait adanya dugaan pelanggaran KEJ, Irwan pun berencana akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. “Saya akan melakukan langkah hukum terhadap oknum wartawan dan media yang mempublikasikan berita tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irwan menyebutkan bahwa untuk menghindari fitnah lebih lanjut, dirinya telah mengembalikan secara tunai uang Rp2 juta yang sempat diterimanya kepada Kades Ridho Kawal Basuki.
“Saya kembalikan langsung uang tersebut kepada Pak Kades. Semoga hal ini memperjelas bahwa tidak ada niat buruk dalam hubungan kami,” pungkas Irwan yang juga merupakan Bendahara DPC PJS Kabupaten Kampar dan juga Ketua PAC PDI Perjuangan Kec. Tapung.**(Tim)















