Republikmata.co.id, Pekanbaru – Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu(APMRB) melakukan aksi damai didepan kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau pada hari ini Jum’at(13/06/2025).
Dalam aksi damai Kordum Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Andri Kurniawan mempertanyakan hasil audit dari BPKP terhadap kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan terjadinya penerbitan SKT dan SKGR di kawasan Tahura SSH.
Namun dalam hal itu pihak BPKP Supriadi selaku Korwas menyatakan bahwasanya “baru menerima surat dari kejati 2 hari terhitung dari hari ini dan ini masih baru kami pelajari maka belum bisa memutuskan kapan hasil audit ini akan diekspos. Ini berarti di hari rabu kemarin baru diserahkan oleh kejati ke BPKP”.ucapnya*
“Sekarang muncul pertanyaan ada apa dengan kejati dengan dugaan penerbitan surat SKT dan SKGR di desa garo kecamatan tapung kabupaten kampar? Apakah ada unsur permainan atau ada yang ditahan-tahan”ucap Andri Kurniawan.
Tidak hanya itu menurut informasi yang diterima bahwasanya Dalam beberapa waktu belakangan masyarakat Riau dihebohkan dengan gebrakan yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari berbagai Kementrian dan Lembaga serta didukung TNI dan Polri yang melakukan penertiban dikawasan hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), kawasan hutan 81.793 hektare ini merupakan tanah negara yang dikelola oleh pemerintah dan dilindungi secara hukum.
Penertiban ini dilakukan untuk menegakan kedaulatan hukum dan memulihkan fungsi kawasan. Selain kawasan hutan Tesso Nilo Pihak Polda Riau melalui Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) juga berhasil mengungkapkan perambahan hutan dikawasan hutan lindung Desa Balung XIII Koto Kampar dan menangkap 4 tersangka yang diduga melakukan perambahan hutan untuk selanjutnya dijadikan kebun kelapa sawit (aling fungsi kawasan hutan).
Terkait sedang Marak dan gencarnya Satgas PKH dari Kementrian serta Satgas PPH Polda Riau dalam menindak para pelaku perambahan hutan, perusakan kawasan hutan serta pengalih fungsian kawasan hutan di Riau maka sudah seharus dan semestinya juga melihat kondisi terkini Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) yang meliputi 3 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 Ha, dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha dengan total luas Tahura SSH 6.172 Ha serta terdapat Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 140.562 Ha.
Permasalahan yang terjadi pada hari ini di TAHURA SSH yakni mengenai Pengalih fungsian kawasan hutan lindung tersebut menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, hal ini diduga terjadi di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, dimana dalam durasi waktu tahun 2004 hingga 2022 diduga telah terjadi Tindak Pidana alih fungsi kawasan hutan (TAHURA SSH) yang telah mengkhawatirkan karena kawasan hutan yang seharusnya dilestarikan untuk masa depan malah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum.
Kejaksaan Tinggi Riau tengah mengusut dugaan korupsi terkait Penerbitan Surat Tanah dikawasan hutan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Salah satu nama yang mencuat dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejati Riau ini ialah Ilyas Sayang (IS) oknum anggota DPRD Kampar Fraksi Parta Nasdem.
Nama Ilyas Sayang (IS) disebut-sebut diduga terlibat karena ia pernah menjabat sebagai Kepala Desa Koto Garo tempat dimana terjadinya dugaan Tindak Pidana tersebut,
(IS) juga diketahui sebelumnya terlibat dalam berbagai masalah hukum termasuk kasus dugaan Penggunaan Surat Palsu dan dugaan Penggelapan dana bagi hasil kebun kelapa sawit dalam program KKPA Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) di Desa Koto garo Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Adapun yang menjadi TUNTUTAN APMR-B dalam Aksi Unjuk Rasa ini sebagai berikut :
1. Mendesak BPKP Perwakilan Provinsi Riau untuk segera melakukan ekspos Kerugian Negara atas akibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau SKGR dikawasan Hutan Konservasi (Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sejak tahun 2004 s/d 2022.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau melalui Aspidsus untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau SKGR dikawasan Hutan Konservasi (Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sejak tahun 2004 s/d 2022.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau melalui Aspidsus untuk segera menetapkan Ilyas Sayang (IS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan/atau SKGR dikawasan Hutan Konservasi (Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sejak tahun 2004 s/d 2022 karena diduga (IS) selaku pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
4. Mendesak Satgas PKH untuk segera turun ke Kawasan TAHURA SSH untuk menertibkan kawasan hutan yang sudah dialih fungsikan menjadi kebun kelapa sawit serta menindak tegas para pelaku, mengingat keadaan TAHURA SSH yang semakin memprihatinkan.
Penutup APMR-B Andri Kurniawan selaku kordum memberikan ultimatum kepada BPKP Perwakilan Prov. Riau supaya dalam waktu 1X30 hari terhitung dari hari ini sudah ada pergerakan serta penindakan atas kasus dugaan Tahura yang menyeret inisial IS, jika tidak APMR-B akan turun dengan masa aksi yang lebih banyak tentunya. Serta Andri Kurniawan menambahkan akan turun di Kejati Riau bersama kawan-kawan APMR-B untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang terjadi. (***)