Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Kabupaten Pelalawan

Lagi dan lagi 2 Pengedar Narkoba di Kerinci Diringkus Polisi

19
×

Lagi dan lagi 2 Pengedar Narkoba di Kerinci Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Pelalawan – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 24,4 gram.

 

Example 600x300

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Timur, Gang Mandiri, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci pada Minggu sekitar pukul 22.30 WIB. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Timur, Gang Mandiri.

BACA JUGA:  Gagal Curanmor di Pelalawan, 2 Orang Pencuri di Ringkus Polisi

 

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi segera memerintahkan Panit 1 Reskrim, IPTU Esafati Daeli, SH, beserta tim gabungan Opsnal Reskrim dan Intel Polsek Pangkalan Kerinci untuk melakukan penyelidikan.

 

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dilaporkan. Setibanya di rumah kontrakan tersebut, tim melakukan penggerebekan.

 

“Di dalam rumah, ditemukan dua orang pelaku berinisial SD (29), seorang buruh harian lepas asal Stabat, dan WS (30), asal Gurah Batu II, Asahan,” ujar Tatit Rabu (28/5).

 

Awalnya, tim melakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku, namun tidak ditemukan barang yang dicurigai. Tidak menyerah, tim melanjutkan penggeledahan ke lemari pakaian di dalam rumah.

BACA JUGA:  Gagal Curanmor di Pelalawan, 2 Orang Pencuri di Ringkus Polisi

 

Di bawah lipatan pakaian, petugas menemukan tiga kantong plastik yang diduga berisi sabu-sabu. Selain itu, sebuah timbangan digital juga ditemukan di dalam tas pelaku yang tergantung di sebelah lemari pakaian.

 

Seluruh temuan barang bukti tersebut diakui oleh kedua pelaku sebagai milik mereka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus plastik besar bening klep merah narkotika jenis sabu dan dua bungkus plastik kecil bening klep merah narkotika jenis sabu, dengan total berat kotor 24,4 gram.

 

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit handphone Android merek Vivo warna ungu, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

BACA JUGA:  Gagal Curanmor di Pelalawan, 2 Orang Pencuri di Ringkus Polisi

 

“Setelah mengamankan kedua pelaku dan seluruh barang bukti, tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci segera membawa mereka ke Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Laporan resmi mengenai penangkapan ini dibuat pada hari Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 01.50 WIB,” jelas Tatit.

 

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Pangkalan Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.(***)

Example 600x300
error: Content is protected !!