Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Riau

Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi, Diduga Beking Bandar Narkoba

40
×

Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi, Diduga Beking Bandar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id,Pekanbaru – Samiun (39) seorang mepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi beking peredaran narkoba. Dia mendapat jatah sabu dari bandar yang mengedarkan narkoba di desa yang dia pimpin, Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

 

Example 600x300

“Awalnya, tim menerima informasi terkait adanya dua bandar sabu yang bersembunyi di Desa Dusun Tua. Saat tiba di lokasi, petugas melihat gelagat mencurigakan dari tersangka Sm (Samiun) yang berusaha masuk ke rumah lewat pintu belakang,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (19/5).

 

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang diletakkan di atas meja dapur. Saat interogasi Samiun mengakui sabu tersebut merupakan jatah dari bandar narkoba yang dia lindungi agar bisa bebas beroperasi di desanya.

BACA JUGA:  Polres Kampar Ringkus Ayah Tiri Cabul di Koto Kampar Hulu, Dua Kali Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Tiri!

 

“Kades ini dapat jatah sabu untuk dia pakai sendiri. Tindakan kades ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba,” kata Fahrian.

 

Tak puas sampai di situ, polisi melakukan pengembangan kasus ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu. Di sana, polisi menangkap Maryulis alias Ulis (37) salah satu kaki tangan jaringan narkoba yang sempat disuruh melarikan diri oleh Samiun menggunakan pompong.

 

Dari rumah Maryulis, polisi menyita sabu siap edar, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.

 

Saat diintetogasi, Maryulis mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba Dalam Lapas-Rutan

 

“Saat ini kedua tersangka (Samiun dan Maryulis ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” ucap Fahrian.

 

Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Maryulis dikenai tambahan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti mengedarkan.

 

Fahrian mengaku tidak akan memberi toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk pejabat desa atau pejabat pemerintahan lainnya.(***)

Example 600x300
error: Content is protected !!