Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Hukrim

Satres Narkoba Dumai Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Meringkus Pelaku

223
×

Satres Narkoba Dumai Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Meringkus Pelaku

Sebarkan artikel ini

RepublikMata.id – Dumai.
Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 1037,73 gram. Paket kristal bening yang diduga narkotika tersebut ditemukan terbungkus dalam plastik berwarna oranye bertuliskan “99 Durien” dengan gambar buah durian.

Pengungkapan dilakukan di sekitar areal Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Dumai, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, pada hari Minggu Tanggal 27 April 2025 sekira pukul 17.00 wib

Example 600x300

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., saat melakukan Confrensi pers di Mapolres Dumai, Ia mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di kawasan pelabuhan tersebut.

BACA JUGA:  Kembali Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Meringkus Pelaku

“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial S yang berperan aktif dalam peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kristal bening terbungkus plastik ’99 Durien’, dua helai plastik asoy hitam, serta satu helai celana panjang biru dongker yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti tersebut.

“Tersangka S berusaha menyimpan paket narkotika di bagian pinggang celana yang dikenakannya, namun berhasil kami temukan saat penggeledahan,” tambahnya.

AKBP Hardi Dinata menjelaskan, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Sopir Truk Tanki CPO Tersandung Kasus Penggelapan Hingga Dilakukan Penahan di Polres Dumai

“Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, mengingat barang bukti yang ditem
L laukan melebihi satu kilogram,” tegasnya.

Diketahui, tersangka S, laki-laki berusia 28 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kecamatan Dumai Barat.

“Tersangka mengakui perannya dalam menawarkan, menjual, membeli, serta menyimpan narkotika tersebut,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka S menunjukkan hasil positif mengandung Methamfetamina.

“Hasil tes urine yang kami lakukan menunjukkan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika,” katanya.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai dan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan narkotika,” tutup orang nomor satu di Polres Dumai tersebut. (*)

Example 600x300
error: Content is protected !!