Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimKabupaten Kampar

Komitmen Kapolsek Tapung Hilir Memberantas Peredaran Narkoba, 3 Pelaku dan 1 Orang Masih DPO

285
×

Komitmen Kapolsek Tapung Hilir Memberantas Peredaran Narkoba, 3 Pelaku dan 1 Orang Masih DPO

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Kampar – Polsek Tapung Hilir menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (26/02/2025) sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Ketiga tersangka yang diamankan adalah HR (32), SN (42), dan SP (37).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Toni menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Desa Tapung Makmur sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Example 600x300

“Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi langsung menuju lokasi yang ditunjuk dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka di rumah Sinton Parulian Gultom,” jelas AKP Toni.

BACA JUGA:  Kapolda Riau Apresiasi Polres Bengkalis atas Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional

“Saat tim masuk ke dalam rumah tersangka, ditemukan empat orang, yaitu Sinton, Sunarto, Heru Rahardian, dan Carli. Sinton bersembunyi di dalam kamar, Heru menyerahkan diri, Sunarto melarikan diri ke arah kebun bunga milik Sdr. Sitorus namun berhasil diamankan, sedangkan Carli melarikan diri ke arah rumah warga dan tidak dapat ditemukan,” tambah AKP Toni.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku SP, tim menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, tiga buah bong, satu buah kaca pirex, satu buah timbangan elektrik, satu ball plastik bening pembungkus, satu bungkus kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, lima buah handphone, dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA:  Kapolsek Tapung Hilir Dorong Kemandirian Pangan, Motivasi Warga Desa Kijang Makmur

“Ketiga tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik CL (DPO) yang kini masih dalam pencarian,” ujar AKP Toni.

Ketiga tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Tapung Hilir dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tapung Hilir terus melakukan pencarian terhadap pelaku CL yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polsek Tapung Hilir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Example 600x300
error: Content is protected !!