Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
HukrimKabupaten Kampar

Sebanyak 39,32 Gram Sabu Diamankan Polisi di Tangan Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Kampar 

280
×

Sebanyak 39,32 Gram Sabu Diamankan Polisi di Tangan Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Kampar 

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Tapung, – Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (15/02/2025) sekira pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Anggrek IV RT 003 RW 002 Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman menyampaikan bahwa Tersangka yang diamankan adalah AS (23). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut. Minggu (16/2/25).

Example 600x300

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka yang sedang tidur di kamar rumah orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat, ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” jelas Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, ST.

BACA JUGA:  Camat Tapung Hilir Tidak Tau Kalau Ada Pungli Terhadap Masyarakat Saat Pembagian Sertifikat Program PPTPKH

Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 3 (tiga) ball plastik bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, jarum, kaca pirex, bong, timbangan digital, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A23, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan satu buah tas sandang warna hitam.

“Tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dari seseorang yang bernama MD (DPO),” tambah Kompol David.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Danramil 16/Tapung Hadiri Peresmian Program Makan Siang Bergizi di Kecamatan Tapung

Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polsek Tapung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif.

Example 600x300
error: Content is protected !!