Republikmata.co.id, Sukabumi (Jabar) – Rapat pleno terbuka Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Jawabarat di Hotel Agusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Asep Japar – Andreas resmi di tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada 2024.
penetapan dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 01 (Iyos Somantri – Jainun) dalam perkara 235/PHPU.BUP-XXIIII/2025. Kamis (6/2/25).
“Menetapkan pasangan calon nomor urut 02 , Asep Japar – Andreas (AA) dengan perolehan suara 564.862 atau 53,10% dari total suara yang sah sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030 dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,” kata kadiv teknis penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Safi’i.
Disisi lain, Bupati Kabupaten Sukabumi terpilih Asep Japar, mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat termasuk KPU. Bawaslu dan partai politik usai ditetapkan sebagai Bupati terpilih.
“Syukur Alhamdulillah, kami pasang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten terpilih, kami akan merangkul seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk membangun Kabupaten kita ini,” ujarnya.