Scroll untuk baca artikel
Example 600x300
Daerah

KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan Asep Japar-Andreas Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

89
×

KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan Asep Japar-Andreas Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sebarkan artikel ini

Republikmata.co.id, Sukabumi (Jabar) – Rapat pleno terbuka Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Jawabarat di Hotel Agusta Cikukulu, Kecamatan Cicantayan, Asep Japar – Andreas resmi di tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada 2024.

penetapan dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah konstitusi (MK) menolak semua gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 01 (Iyos Somantri – Jainun) dalam perkara 235/PHPU.BUP-XXIIII/2025. Kamis (6/2/25).

Example 600x300

“Menetapkan pasangan calon nomor urut 02 , Asep Japar – Andreas (AA) dengan perolehan suara 564.862 atau 53,10% dari total suara yang sah sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030 dalam pemilihan Kepala Daerah tahun 2024,” kata kadiv teknis penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi Abdullah Ahmad Mulya Safi’i.

BACA JUGA:  Pemilihan Penjaringan Perangkat dan Kadus Desa Indra Sakti Dinilai Ada Titipan

Disisi lain, Bupati Kabupaten Sukabumi terpilih Asep Japar, mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat termasuk KPU. Bawaslu dan partai politik usai ditetapkan sebagai Bupati terpilih.

“Syukur Alhamdulillah, kami pasang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten terpilih, kami akan merangkul seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk membangun Kabupaten kita ini,” ujarnya.

Example 600x300
error: Content is protected !!